JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pada momentum HUT ke-72 RI, pemerintah juga memberikan remisi untuk pedangdut Saipul Jamil. Kepastian remisi 3 bulan bagi Bang Ipul, sapaannya, datang dari (Plt) Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Ma’mun.
"Cuma satu artis (yang mendapat remisi). Ya, Saipul Jamil," katanya di kantor Kemenkumham, Rasuna Said, Jakarta, Kamis (17/8/2017).
Menurutnya, pemberian remisi Ipul terkait kasus pencabulan yang menjeratnya. Bukan kasus suap ke Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, sebesar Rp250 juta.
"Jadi, bukan kasus suap korupsi," tuturnya.
Pengadilan Jakarta Utara sebelumnya memvonis Bang Ipul dua tahun kurungan penjara. Akan tetapi, Ipul mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Sayangnya, hukuman Ipul bukannya berkurang, malah bertambah menjadi 3 tahun.
Akibatnya, Bang Ipul harus mendekam di penjara selama 5 tahun. Dia dinilai bersalah melanggar Pasal 292 KUHP tentang perbuatan pencabulan terhadap sesama jenis. Selain melanggar tindak asusila, Saipul juga dinyatakan dalam penyuapan uang kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, sebesar Rp250 juta. (cr2)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama