INFOTAINMENT

Diperiksa Penyidik, Feni Rose Masih Berstatus sebagai Saksi

Hiburan | Rabu, 14 Desember 2022 - 05:00 WIB

Diperiksa Penyidik, Feni Rose Masih Berstatus sebagai Saksi
Presenter Feni Rose akhirnya mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk menyampaikan keterangan ke hadapan penyidik dengan status sebagai saksi terlapor terkait kasus pencemaran nama baik. (INSTAGRAM @FENIROSE)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Presenter Feni Rose akhirnya mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk menyampaikan keterangan ke hadapan penyidik dengan status sebagai saksi terlapor terkait kasus pencemaran nama baik. Kabar datangnya Feni Rose dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi.

“Iya benar tadi siang dia datang,” kata Nurma Dewi kepada JawaPos.com, Selasa (13/12/2022).


Dikonfirmasi berapa pertanyaan yang ditanyakan penyidik kepada presenter “Rumpi” itu, Nurma mengaku belum mendapatkan informasi lengkapnya dari penyidik.

“Tadi penyidik cuma bilang, memang Feni Rose datang. Sudah, gitu saja,” katanya lebih lanjut.

Menurut Nurma, agenda pemeriksaan terhadap Feni Rose terkait kasus pencemaran nama baik laporan pengacara Deolipa Yumara sebenarnya sudah sempat diagendakan sebelumnya. Namun dia baru bisa menghadiri pemanggilan pemeriksaan hari ini.

“Dia itu masih saksi. Dia kan belum pernah datang ke Polres. Sebelumnya sempat ada pemanggilan tapi nggak bisa datang dia kasih surat keterangan,” paparnya.

Diketahui, pengacara Deolipa Yumara tersinggung atas pernyataan Feni Rose dalam sebuah chat WhatsApp. Tidak terima, dia pun membawa kasus ini ke ranah hukum dengan melaporkan Feni Rose di Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

“Hai Tata Liem, apa-apaan tuh talent lo yang ngaku-ngaku pengacara, nyebut produser Rumpi terima duit. Nama lo sudah di-blacklist dan semua artis lo di masa depan. Nggak tahu diri lo, ini kan artis lo, lo atur deh,” demikian isi chat yang dibacakan Deolipa yang membuat dirinya tersinggung.

“Saya dianggap ngaku-ngaku pengacara. Padahal saya jadi pengacara sudah hampir 22 tahun. Petinggi negeri ini kenal saya,” imbuh Deolipa.

Laporan dibuat pada Senin, 29 Agustus 2022. Laporannya terdaftar dengan nomor LP/B/2061/VIII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/ Polda Metro Jaya. Deolipa menjerat Feni Rose dengan Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook