JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Aliansi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) resmi mengadukan 26 artis ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan melakukan promosi judi online. Sejumlah artis yang diadukan tersebut mempromosikannya dalam rentang waktu antara 2017 hingga 2023.
Ketua ALMI Zainul Arifin mengatakan, artis-artis yang diadukan memiliki latar belakang profesi berbeda-beda di dunia hiburan Tanah Air.
"Ada yang berlatar belakang komedian, vokalis band, penyanyi dangdut, pemain sinetron, pemain film dan publik figur lainnya," kata Zainul saat ditemui di Bareskrim Polri, Senin (4/9).
Dia pun menyebutkan sejumlah inisial artis yang telah dilaporkannya. Dua di antaranya adalah Wulan Guritno dan Zaskia Gotik.
"Inisialnya WG, FP, DP, Young YL, DD, OL, DC, AL, GD, DC, BW, AM, AM, NM, CV, YY, CC, CH, IM, S, KO, HH, AL, JI, AT, dan terakhir ada ZG. S ini komedian, AT dan ZG penyanyi dangdut," bebernya.
Mengadukan sejumlah artis ke Bareskrim Polri, ALMI membawa bukti berupa video dan gambar saat artis-artis tersebut diduga mempromosikan judi online.
"Di videonya mereka menggunakan nama asli, menggunakan wajah asli, dan (kemungkinan besar) mereka sadar mempromosikan itu," paparnya.
Zainul Arifin lebih lanjut mengatakan, puluhan artis tersebut diduga melanggar Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU ITE.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman