TNZ, Impian Menuju Destinasi Wisata Dunia

Feature | Jumat, 31 Desember 2021 - 08:43 WIB

TNZ, Impian Menuju Destinasi Wisata Dunia
Rombongan ekspedisi TNZ PWI Riau singgah di tempat poktan Nelayan Ikan Danau Zamrud di Kampung Dayun, Kecamatan Dayun, Siak belum lama ini. (ZULFADHLI)

Di sekeliling danau, terhampar luas tanah pusaka hutan rimba yang belum terjamah, luasnya 31.480 heltare. Kawasan ini menjadi habitat satwa-satwa langka dan dilindungi.

Di dasar danau, terkandung minyak bumi yang tak terkira jumlahnya, diperkirakan ada jutaan barel minyak bumi,sehingga kawasan itu dijuluki tanah Petro Dollar.


Diakuinya danau zamrud sebagai taman nasional memerlukan proses yang cukup panjang dan hal itu tidak terlepas dari peran Julius Tahija mantan dewan komisaris PT CPI. Adalah Julius menemukan dua danau yang masuk wilayah operasional CPI di Siak, dan belakangan dirinya mengajak Emil Salim untuk mendukung gagasan konservasi kawasan tersebut. (1975).

Emil mendukung gagasan tersebut dan mengeluarkan surat Nomor 812/MenPPLH/8/79, surat ini kemudian menjadi dasar SK Gubri pada November 1979 menetapkan kawasan tersebut sebagai hutan lindung.

Kabid  KSDA Wil. II BBKSDA Riau Hartono mengungkapkan pada 1980 keluar Penunjukan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 846/Kpts/Um/11/1980 Tanggal 23 Nopember 1980 Perihal Penunjukan Kelompok Hutan Danau Pulau Besar Pulau Bawah seluas 25.000 Ha sebagai Kawasan Hutan dengan Fungsi sebagai Kawasan Hutan Suaka cq Suaka Margasatwa.

Selanjutnya pada 1999, Penetapan oleh Menteri Kehutanan dan Perkebunan berdasarkan SK 668/Kpts-II/1999 Tanggal 26 Agustus 1999 dengan Kelompok Hutan Danau Pulau Besar Pulau Bawah seluas28.237,95 Ha sebagai Kawasan Hutan dengan Fungsi Suaka Margasatwa

Pada 2016, terbit Surat Keputusan Menteri LHK No. 350/Menlhk/Setjen/PLA.2/5/2016, tanggal 4 Mei 2016 menetapkan Perubahan fungsi SM Danau Pulau Besar Danau Bawah serta kawasan hutan produksi tetap Tasik Besar Serkap menjadi TN Zamrud di Kabupaten Siak Provinsi Riau seluas 31.480 ha

“Lapangan minyak Zamrud merupakan salah satu wilayah kerja pertambangan CPP Blok yang diserahkan oleh pemerintah kepada BP Migas dan Konsorsium PT. Bumi Siak Pusako-Pertamina Hulu untuk dikelola berdasarkan perjanjian Kontrak Production Sharing (KPS) tanggal 8 Agustus 2002 untuk jangka waktu 20 tahun. Sebelumnya CPP Blok dikelola oleh PT. CPI,” jelasnya. Mengingat luar biasanya potensi yang ada baik berupa minyak bumi, sementara di perairan kaya ikan dan udang serta lingkungan yang asri maka pengelolaan TNZ mesti melibatkan semua pihak. “Tidak terlepas dari peran serta kolaborasi antara Pengelola TNZ, pemda, sector swasta dan masyarakat,” katanya.

External Affairs Manager BOB Bumi Siak Pusako-Pertamina Hulu, Nazaruddin menegaskan pengunaan teknologi bor untuk membuat sumut minyak yang miring (directional drilling) merupakan bukti sahih bahwa eksplorasi minyak di lingkungan itu tidak berkontribusi merusak danau.

Ia menguraikan, awalnya pada 1970 dimana seiring semakin banyaknya sumur minyak yang ditemukan di daerah operasi Caltex, peta daerahpun dibuat Caltex bersama Pemerintah, yang pada dekade 1970-an mengoperasikan daerah Coastal Plains Pekanbaru Block (CPP Block).

Emil Salim bertemu Julius Tahija. Saat itu Julius Tahija, yang meminta bertemu, memaparkan keberadaan sumber minyak di bawah Danau Zamrud yang kaya ekosistem di wilayah Sumatera. Menurut Emil yang diajak Julius Tahija untuk datang ke lokasi tersebut, Julius Tahija dengan tegas menyatakan tidak akan merusak danau tersebut dan hutan di sekelilingnya jika nantinya mengeksplorasi sumber minyak di bawah danau (1981).

“Akhirnya, Julius Tahija menggunakan teknologi bor untuk membuat sumur minyak yang miring (Directional Drilling), tidak tegak lurus dengan permukaan tanah, sehingga tidak merusak danau di atasnya. Biayanya jutaan dollar AS, cukup tinggi pada masa itu,” ujar Nazarudin.

Tarik ke belakang, soal pengelolaan, eksplorasi minyak bukan hal yang baru di negeri istana tersebut. Menurut Nazarudin pada 1930 - Sebagaimana dinyatakan dalam sejarah Kerajaan Siak bahwa ijin penambangan minyak bumi pertama di Riau diberikan oleh Sultan Siak Ke-12, yakni Sultan Syarif Qasim II, kepada perusahaan minyak asal Amerika N.V. Nederlandsche Pacific Petroleum Maatschappij (NPPM). Hal ini tercatat sebagai bagian dari peristiwa penting selama Kerajaan Siak berdiri.


Editor: Erwan Sani









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook