JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Divestasi saham sebesar 51 persen kepada pemerintah Indonesia telah disetujui PT Freeport Indonesia (PTFI). Hal itu membuat mereka mendapat perpanjangan kontrak hingga 2041 dengan skema dua kali perpanjangan.
Tak hanya itu, dengan kesepakatan tersebut, pemerintah akan mendapatkan penerimaan negara yang yang lebih besar dari kontrak sebelumnya saat masih Kontrak Karya (KK). Lantas, dari mana saja pemerintah menyasar penerimaan negara dari kantong Freeport?
Menurut Menteri Keuangan, Sri Mulyani, pihaknya telah melakukan penghitungan potensi penerimaan negara. Penghitungan tersebut didapat dari berbagai jenis perpajakan yang disasar pemerintah.
"Tapi setelah kami lakukan perhitungan sesuai penerimaan pajak, maupun pajak yang dipungut Freeport, pajak daerah, komposisi berdasarkan ketentuan sekarang, royalti, akan lebih tinggi. PPH menurun. PPN dari sales tax, share pemerintah pusat dan daerah juga beda. Ini lebih tinggi dari total sales dan income PT Freeport Indonesia," katanya di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (29/8/2017).
Namun, dia tidak merinci nominal potensi pajak tersebut. Ani, sapaannya, menambahkan, akan menjelaskannya saat semua kalkulasi mendapat angka yang pasti.
"Nanti kalau sudah jadi, kami sampaikan dalam konferensi pers," sebutnya.
Diterangkannya, melalui IUPK, pemerintah bisa memperoleh kepastian terkait peningkatan penerimaan negara. Hal itu juga akan dilampirkan dalam IUPK.
"Lebih tinggi dibandingkan KK kemarin. Jadi, kami akan mendapatakn assurance berapakah lebih besarnya. Ini kami finalkan dulu dilampiran IUPK tadi," tutupnya. (cr4)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama