JAKARTA (RIAUPOS) - Rencana Kementerian ESDM untuk mengumpulkan Dana Ketahanan Energi (DKE) atau pungutan BBM dari penjualan premium dan solar sudah bulat. Sebenarnya, tujuan pengumpulan dan itu mulia karena digunakan untuk membangun infrastruktur energi Indonesia yang tertinggal jauh. Tapi, cara yang dianggap tidak wajar memunculkan pertentangan.
Seperti diketahui, per 5 Januari 2016 masyarakat yang membeli dua bahan bakar itu akan membantu pemerintah mewujudkan DKE. Dalam setiap liter premium yang dijual Rp7.150, sudah termasuk pungutan Rp200. Untuk solar lebih besar lagi, yakni dipungut Rp300 dari harga jual Rp5.950 per liter.
Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan, pendekatan dan paradigma pengelolaan energi Indonesia di masa depan harus berubah. Sebab, tantangan yang dihadapi sudah berbeda dibanding masa lalu. Itu, dibuktikan dengan produksi minyak mentah yang terus menurun.
“Kilang minyak juga sudah tua,” jelasnya.
Sudah menjadi rahasia umum, kilang minyak dalam negeri tidak bisa memenuhi keperluan energi nasional. Kilang Indonesia hanya mampu memproduksi sampai 800 ribu barel per hari, padahal keperluan bahan bakar bisa mencapai 1,5 juta barel per hari. Itulah kenapa, keran impor terus dibuka.
Kementerian ESDM ingin Indonesia segera mengubah ketergantungan terhadap energi fosil itu. Caranya, memanfaatkan potensi energi baru terbarukan (EBT) yang melimpah. Seperti tenaga surya, air, panas bumi, sampai angin.
“Potensi itu belum terolah secara baik, padahal amanat UU Energi harus dimanfaatkan,” terangnya.
Nah, melalui DKE itu dia menyebut Indonesia bisa memperbaiki diri. Dimulai dari dana yang digunakan untuk mendorong eksplorasi supaya tingkat cadangan bisa ditekan. Dari eksplorasi itu, bisa mengetahui berapa cadangan Indonesia secara akurat. Yang tidak kalah penting, DKE juga digunakan untuk membangun EBT.
“Yang paling mendesak, dana stimulus untuk membangun EBT,” terangnya.
Perlu uang yang tidak sedikit untuk eksplorasi panas bumi. Begitu juga dengan migas, dan batu bara karena investasinya terus menurun. Sekadar informasi, harga komoditas migas dan batubara terus merosot.
Menurutnya, momen pengumpulan DKR perlu segera dilakukan karena menjalankan UU 30/2007 tentang Energi. Bekas bos PT Pindad itu memastikan segera berkonsultasi dengan DPR soal mekanisme pungutan dan pemanfaatan DKE.
“Perlu segera diatur. Januari nanti kami konsultasikan,” tuturnya.
Rencana Sudirman Said untuk membawa ide itu ke DPR bisa jadi bumerang. Sebab, parlemen belum bersimpati terhadap rencana itu. Menurut Ketua Komisi VII DPR Kardaya Warnika, upaya pemerintah untuk meningkatkan ketahanan energi memang dinilai cukup bagus. Namun, upaya pengumpulannya bermasalah karena tidak ada dasar hukum jelas.
“Landasan hukum pasal 30 UU 30/2007 tentang Energi itu isinya menyangkut litbang (penelitian dan pengembangan) energi. Itu berbeda dengan ketahanan energi,” jelas Wardaya, Ahad (27/12).