UU CIPTA KERJA

Status UU Ciptaker Inkonstitusional Bersyarat, Investasi Bisa Terhambat

Ekonomi-Bisnis | Minggu, 28 November 2021 - 23:05 WIB

Status UU Ciptaker Inkonstitusional Bersyarat, Investasi Bisa Terhambat
ILUSTRASI. (RADAR BOGOR/JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Ekonom menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) inkonstitusional bersyarat akan menghambat iklim investasi Indonesia ke depan.

Dikutip dari Reuters, Ahad (28/11/2021), keputusan ini dapat memukul upaya pemerintah dalam meningkatkan investasi dan mengurangi ketergantungan ekonomi pada konsumsi masyarakat.


Ekonom Citibank, Helmi Arman, mengatakan, investor korporasi yang akan menanamkan modalnya dapat saja tertunda akibat keputusan MK tersebut.

Argumen ini kemudian didorong oleh keraguan para ahli terhadap pemerintah dan DPR yang akan merevisi UU tersebut hingga 2023 mendatang. Pasalnya, pada tahun berikutnya Indonesia akan menghadapi tahun pemilu.

Ketua Gabungan Produsen Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) Adhi Lukman mengatakan sangat penting untuk menjaga iklim investasi yang kondusif.

"Kekhawatiran kami berfokus pada kepastian berusaha. Banyak mitra investasi kami, baik dalam maupun luar negeri, yang menanyakan keputusan MK itu," kata Adhi dikutip dari Reuters, Minggu (28/11).

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan pengusaha harus mengikuti panduan resmi tentang efek samping dari keputusan tersebut agar tidak menimbulkan kerancuan.

Pakar Hukum Universitas Tarumanegara Ahmad Redi mengungkapkan substansi undang-undang tersebut dapat saja berubah seiring revisi dilakukan. Ia menilai pemerintah dan parlemen mungkin harus memulai kembali proses pembentukan UU tersebut.

"Pengadilan dalam amar putusannya memerintahkan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses amandemen, sehingga jika masyarakat menuntut perubahan materi tertentu, substansinya bisa berubah," kata Ahmad.

Sebagai informasi, pada Kamis (25/11), MK memutuskan UU Ciptaker memiliki cacat formil dan prosedural. Gugatan tersebut dilayangkan oleh serikat buruh pada tahun lalu. MK kini memerintahkan pemerintah dan DPR untuk merevisi UU Cipta Kerja dalam waktu dua tahun.

Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook