Penurunan PPh Badan Dimungkinkan

Ekonomi-Bisnis | Senin, 25 Maret 2019 - 13:01 WIB

Penurunan PPh Badan Dimungkinkan
Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Wacana penurunan pajak penghasilan (PPh) Badan telah direncanakan sejak lama. Namun, sampai saat ini rencana itu tak urung terealisasi. Bahkan, Presiden Jokowi mengaku bingung, kebijakan tersebut tak urung terealisasi.

“Tapi sampai sekarang, saya enggak ngerti belum rampung-rampung. Belum selesai. Saya enggak tahu hitungannya seperti apa,” kata Jokowi belum lama ini.

Baca Juga :APBN Catat Surplus Rp67,7 Triliun

Sebagaimana diketahui, tarif pajak Indonesia memang bukanlah yang tertinggi, namun juga bukan yang terendah. Tarif PPh badan ditetapkan sebesar 25 persen, lebih dari dari Filipina 30 persen dan lebih tinggi dari Singapura 17 persen, Thailand 24 persen, dan Malaysia 24 persen.

Menanggapi hal itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, penurunan itu masih mungkin dilakukan. Saat ini, Kemenkeu masih terus melakukan persiapan.

“Semuanya kan dimungkinkan. Semuanya kan proses legislasinya proses persiapannya kita lakukan untuk bisa menjalankan apa yang jadi arahan (presiden) dengan melalui proses legislasi, karena itu kan UU PPh,” ujarnya di Jakarta, Ahad (24/3).

Selain itu, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini juga akan berkoordinasi dengan dunia usaha untuk menerapkan kebijakan ini. Harapannya, penurunan PPh badan bisa benar-benar memberi gairah bagi pengusaha.

“Kita nanti akan mengelola dari sisi dampaknya dan komunikasi dengan dunia usaha,” pungkasnya.(jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook