TERKAIT AKTIVITAS JUDI ONLINE

Tak Kooperatif, Warnet Pegasus Ditutup

Ekonomi-Bisnis | Sabtu, 25 Januari 2020 - 15:30 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Status penyegelan sementara terhadap warung internet (warnet) Pegasus ditingkatkan jadi permanen oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru. Hal ini karena pengelola warnet yang terkait dengan aktivitas judi online itu dinilai tak kooperatif.

Sebelumnya, Satpol PP Kota Pekanbaru melakukan penyegelan terhadap dua warung internet (warnet), Rabu (15/1) lalu. Penyegelan dilakukan karena warnet ini terkait dengan pelaku judi online yang diamankan Polda Riau beberapa waktu lalu. Dua warnet yang disegel ini adalah Alpha Gaming di Jalan Hang Tuah dan Pegasus Cyber Sport di Jalan Srikandi.


Saat penyegelan, Alpha Gaming langsung ditutup permanen karena tak memiliki satupun izin. Sedangkan terhadap warnet Pegasus dilakukan penyegelan sementara hingga pemilik muncul dan menunjukkan perizinan yang dimiliki. Beberapa waktu berlalu, pemiik tak kooperatif karena tak mengindahkan proses yang berjalan di Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono, Jumat (24/1) kemarin mengatakan, pihaknya sepekan memberikan waktu pada pemilik namun tak direspon. "Sudah satu pekan pengelola maupun pemilik diberi waktu namun tidak kooperatif. Kami segel permanen saja," tegas dia. 

Ditegaskannya, lokasi warnet yang disegel permanen itu kini diawasi oleh anggotanya. Apabila pemilik melakukan pencabutan segel secara sepihak, maka pemilik dapat dipidanakan.

"Jelas segel itu tidak bisa dilepaskan sepihak. Kami terus awasi. Kalau dilepaskan sepihak akan kami pidanakan," tegasnya.

Terpisah, Kabid Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru Quarte Rudianto, mengatakan bahwa warnet Pegasus itu sudah memiliki izin seperti TDP dan Fiskal. "Setelah kami cek, izin mereka ada. Tapi pemilik tak kooperatif. Maka, kami memutuskan disegel permanen," kata Quarte.

Sesuai dengan Perda Nomor 5 tahun 2002 tentang ketertiban umum, warnet tidak boleh membuka situs porno, perjudian, serta batas waktu opetasional sampai pukul 21.00 WIB. Sedangkan di dua warnet tersebut Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau mengungkap kasus judi online, Selasa (14/1). Dalam perkara ini turut diamankan tiga orang tersangka dan 5 unit CPU beserta monitor yang digunakan untuk judi online dari dua lokasi warnet.(yls)

Laporan: M ALI NURMAN









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook