RAPBN 2018

Industri Rokok Jangan Sampai Mati karena Kenaikan Cukai Tembakau

Ekonomi-Bisnis | Kamis, 24 Agustus 2017 - 20:15 WIB

Industri Rokok Jangan Sampai Mati karena Kenaikan Cukai Tembakau
Ilustrasi. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pemerintah mengusulkan pendapatan dari cukai mencapai Rp155,4 triliun di RAPBN 2018. Rinciannya, Rp148,23 triliun dari tembakau, kemudian etil alkohol sebesar Rp170 miliar.

Selanjutnya, dari cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebesar Rp6,5 triliun. Khusus cukai hasil tembakau, target penerimaan pemerintah naik dari target APBNP 2017 yang dipatok sebesar Rp147,4 triliun.

Baca Juga :KPPBC TMP C Bengkalis Amankan 7,5 Juta Batang Rokok tanpa Pita Cukai

Kenaikan yang hanya berkisar Rp800 miliar itu dianggap masih terlalu rendah. Beberapa praktisi menilai jika pemerintah masih bisa menaikkan lagi tarif cukai hasil tembakau. Menurut Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Eva Kusuma Sundari, pihaknya tidak bisa menilai apakah kenaikan tersebut sudah layak atau tidak.

Pasalnya, kenaikan cukai selalu mempertimbangkan hasil konsultasi antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan industri rokok.

"Itu kan hasil konsultasi mereka berdua antara industri rokok dan cukai. Jadi, itu konsensus. DPR tidak ikut campur. Kalau masih terlalu rendah ya tanyakan mereka berdua," katanya kepada JawaPos.com di Jakarta, Kamis (24/8/2017).

Jika memang pemerintah ingin mematikan industri rokok, imbuhnya, tarif tersebut terhitung rendah. Meski begitu, potensi kehilangan yang besar juga akan merugikan pemerintah. Di sisi lain, pemerintah harus menyiapkan kompensasi atas hilangnya penghasilan petani tembakau akibat matinya industri rokok.

Namun, dirinya tidak setuju jika pemerintah harus membunuh industri rokok. Menurutnya, banyak cara menekan penikmat rokok tanpa membunuh industrinya.

"Kalau pengen rokok mati, ya itu memang terlalu rendah. Tapi saya mendukung petani tembakau, saya tidak setuju terlalu tinggi. Harus gradual. Dan tentu harus ada kompensasi. Kalau mau mematikan itu harus ada kompensasi profesi," tuntasnya. (cr4)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook