Keluarkan Aturan Lindungi Tenaga Kesehatan dari Perundungan

Ekonomi-Bisnis | Kamis, 20 Juli 2023 - 10:33 WIB

Keluarkan Aturan Lindungi Tenaga Kesehatan dari Perundungan
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (ISTIMEWA)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kementerian Kesehatan meluncurkan keputusan menteri kesehatan (Kepmenkes) terkait bullying atau perundungan, Kamis (20/7) hari ini. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebutkan, banyak dokter yang mengadu padanya kalau semasa pendidikan kedokteran terutama saat mengambil spesialis dan subspesialis mengalami perundungan.

“Banyak sekali dokter muda, co-as (program profesi yang harus lakukan oleh mahasiswa jurusan kedokteran untuk mendapatkan gelar dokter yang dilaksanakan di rumah sakit dalam kurun waktu 1,5 tahun hingga 2 tahun) di rumah sakit, juga dokter PPDS (program pendidikan dokter spesialis, red) yang memberi masukan ke saya bahwa bullying sudah berlebihan,” kata Budi, Rabu (19/7).


Dengan hal ini dia merasa prihatin. Apalagi kejadian perundungan banyak terjadi di rumah sakit. “Rumah sakit kan di bawah saya. Jadi saya akan memastikan kalau sampai di RS ada perilaku bullying, kali ini kami tegas,” kata Budi.

Dia menyebut ketegasan ini tidak hanya pada pelaku tapi juga kepada rumah sakit tempat terjadinya bullying. Lalu sanksinya apa? Budi tidak merinci. Namun dia ingin ada skorsing bagi pelaku. Bahkan Irjen Kemenkes yang akan turun tangan. “Agar serius dan tidak ada intervensi di level bawah,” ucapnya.

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menyatakan dalam Undang-Undang Kesehatan (UU Kesehatan) yang baru ada yang mengatur soal hak peserta didik di bidang kesehatan. Salah satunya peserta didik spesialis dan subspesialis yang didayagunakan oleh fasilitas kesehatan berhak mendapatkan jaminan perlindungan dari kekerasan fisik, mental, dan perundungan.

Edy menyebutkan bahwa dia kerap mendengar adanya perundungan atau aksi senioritas saat tenaga kesehatan ini mengenyam pendidikan spesialis. Selain itu juga mereka diberikan hak untuk istirahat. “Sebab bahaya sekali jika kurang istirahat. Sementara harus memberikan pelayanan kesehatan,” ungkapnya.

Selain itu kesejahteraan tenaga kesehatan yang sedang mengikuti pendidikan spesialis atau sub spesialis juga dijamin. “Mereka diberikan jasa pelayanan medis,” kata Edy. Dia berharap dengan aturan yang jelas ini maka hak keuangan maupun perlindungan bagi tenaga kesehatan yang tengah belajar pun jelas. Sehingga nakes dapat fokus menuntut ilmu.(lyn/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook