JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Sebanyak 72 investasi bodong masuk dalam catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Januari-April 2018. Entitas itu kini telah dihentikan.
"Jadi, masyarakat supaya lebih terlindungi. Sejak Januari sampai April meminta 72 entitas untuk diberhentikan," ucap Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam diskusi di Kantor OJK, Jakarta, Jumat (20/4/2018).
Saat ini, imbuhnya, Satgas Waspada Investasi tengah serius memberantas investasi bodong yang terus menjamur. Dia mengakui, saat ada laporan masuk dari masyarakat, investasi itu langsung ditindaklanjuti.
"Satgas tidak menunggu korban. Begitu ada laporan dari masyarakat kami injak langsung," tegasnya.
Di samping itu, mayoritas investasi bodong berasal dari sektor jasa non keuangan. Artinya, investasi bodong di sektor keuangan mulai berkurang namun merambah di sektor yang lebih menjanjikan.
"Satgas ini ketuanya OJK. Kebanyakan kasus ini bukan area OJK. Kami mengatur sektor keuangan. Rata-rata yang terjadi bukan kegiatan sektor jasa keuangan. Tapi lebih ke marketing, cryptocurency," tutupnya. (hap)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama