JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Harga rokok diperkirakan akan kembali naik pada tahun depan. Hal itu karena pemerintah kembali akan mengusulkan kenaikan penerimaan pajak dari sektor cukai.
Adapun dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018, pemerintah mengusulkan pendapatan sektor cukai sebesar Rp155,4 triliun. Dari informasi terpercaya yang diperoleh JawaPos.com, total penerimaan itu atas cukai hasil tembakau sebesar Rp 148,230 triliun.
Kemudian, dari cukai etil alkohol sebesar Rp170 miliar dan cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebesar Rp6,5 triliun. Target penerimaan cukai dalam RAPBN 2018 itu, meningkat 1,5 persen dibanding target dalam APBN-P 2017 sebesar Rp153,165 triliun.
Dari cukai tembakau, pemerintah berharap bisa menerimaan sebesar Rp148,23 triliun di RAPBN 2018, atau naik dari target APBNP 2017 yang dipatok sebesar Rp147,4 triliun. Kemudian, berasal dari ethil alkohol di RAPBN 2018 ditargetkan sebesar Rp170 miliar dari target sebelumnya Rp147,9 miliar.
Sementara dari Minuman Mengandung Ethil Alkohol (MMEA) dari APBN-P 2017 sebesar Rp5,5 triliun naik menjadi Rp6,5 triliun. Hal-hal yang menyebabkan naiknya target pendapatan cukai antara lain karena adanya naik tarif hasil cukai tembakau dan adanya rencana penambahan barang kena cukai (BKC) berupa kantong plastik. (cr4)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama