PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Pemerintah memberikan aturan baru terkait tarif bea meterai pada tahun 2021, di mana diterapkan tarif yang bersifat tunggal atau yang diketahui dengan bea meterai 10.000. Namun, penggunaan materai 3.000 dan 6.000 masih tetap digunakan di masa transisi hingga 31 Desember 2021.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang P2Humas Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Riau Asprilantomiardiwidodo. Ia juga menyebutkan, saat ini materai 10.000 belum diedarkan dan masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
"Insya Allah akan segera diedarkan, tapi kita masih menunggu PMK. Untuk materai 3.000 dan 6.000 masih bisa digunakan sampai Desember 2021," ujarnya, Selasa (12/1).
Sementara itu, Manager Keuangan Kantor Pos Pekanbaru menyebutkan, meskipun belum diedarkan, saat ini stok untuk materai 10.000 telah tersedia di Kantor Pos Pekanbaru. Dikatakannya, materai tersebut akan segera diedarkan setelah keluar PMK.
"Stok materai 10.000 kita sudah ada, tapi belum bisa beredar," tukasnya. Terdapat tiga cara dalam penggunaan materai 3.000 dan 6.000 agar tetap berlaku di tahun 2021 ini, cara tersebut adalah dengan menempelkan materai 3.000 dan 6.000 secara berdampingan dalam satu dokumen yang memerlukan materai.
Selain itu, bisa juga dengan menempelkan tiga materai 3.000 secara berdampingan dalam satu dokumen yang memerlukan materai, atau dengan menempelkan dua materai 6.000 secara berdampingan dalam satu dokumen yang memerlukan materai.
Sebelumnya, Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Kanwil DJP Riau M Agus Budisantoso menyampaikan, UU Bea Meterai yang baru bertujuan untuk memberikan kesetaraan antara dokumen kertas dan elektronik, serta keberpihakan kepada masyarakat luas dan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dengan tarif yang relatif rendah dan terjangkau, kemudian batas nominal nilai uang dalam dokumen dari lebih dari Rp1 juta menjadi lebih dari Rp5 juta.
"Selain itu hal ini untuk meningkatkan kesederhanaan dan efektivitas melalui tarif tunggal dan penerapan meterai elektronik," tukas Agus.
Selain itu Agus menjelaskan poin perubahan UU materai yang baru yaitu perluasan objek bea materai dimana sebelumnya hanya berlaku terhadap dokumen fisik atau kertas ini berlaku juga bagi dokumen elektronik, kemudian penyesuaian tarif bea materai dimana sebelumnya Rp3 ribu dan Rp6 ribu menjadi satu tarif Rp10 ribu. Kemudian penyesuaian batasan nilai dokumen.
"Sebelumnya dokumen yang dikenai bea materai adalah yang memuat jumlah uang lebih dari Rp250 ribu kini menjadi lebih dari Rp5 juta," ungkapnya.(anf)