Materai 3.000 dan 6.000 Masih Bisa Digunakan
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Pemerintah memberikan aturan baru terkait tarif bea meterai pada tahun 2021, di mana diterapkan tarif yang bersifat tunggal atau yang diketahui dengan bea meterai 10.000. Namun, penggunaan . . .