Benahi Pengelolaan Piutang Negara

Ekonomi-Bisnis | Minggu, 06 Desember 2020 - 11:09 WIB


JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Catatan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjukkan bahwa outstanding piutang negara mencapai Rp75,3 triliun. Kini, Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-Lain DJKN Lukman Effendi sedang mengupayakan transformasi pengelolaan piutang negara.

Landasan hukum langkah Lukman itu adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 163/PMK.06/2020. Regulasi itu berisi tentang pengelolaan piutang negara pada kementerian/lembaga (K/L), bendahara umum negara (BUN), dan pengurusan sederhana oleh panitia urusan piutang negara (PUPN).


’’(Piutang) ini sumbernya bisa dari K/L hingga pemda. Jumlahnya sekitar Rp 75,3 triliun yang kita urus saat ini dari 59 ribu berkas kasus piutang negara,’’ ujarnya kemarin (4/12).

Melalui aturan tersebut, pemerintah membatasi besaran piutang negara yang boleh diserahkan ke PUPN. ’’Yaitu, piutang yang besarnya di atas Rp 8 juta,’’ imbuh Lukman.  

Beleid itu, lanjut dia, juga mengatur soal pengelolaan piutang negara pada K/L. Yakni, kegiatan penatausahaan, penagihan, penyerahan, dan pengurusan oleh PUPN. Selain itu, yang diatur adalah penyelesaian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, dan pertanggungjawaban.

’’Sebagai pemilik piutang, K/L lebih mengenali seluk-beluk histori piutang yang ada sehingga lebih efektif mengejar penyelesaian piutang oleh debitor,’’ jelas Lukman.

Secara umum, dia mengatakan bahwa pemerintah sulit menagih piutang negara pada masa pandemi. Apalagi, penagihan tidak bisa dilakukan secara daring. Petugas juga harus langsung datang dan melakukan penyitaan. ’’Makanya, tahun ini targetnya Rp60 miliar dan berkas kasus yang diselesaikan 7.000,’’ tambahnya.

Seluruh upaya transformasi pengelolaan utang itu akan didampingi oleh Kemenkeu dan DJKN dengan dukungan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kepada K/L. Juga, rekonsiliasi data secara rutin.

Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatawarta mengaku masih terus membenahi pengurusan piutang negara. Langkah itu dilakukan agar jumlah piutang yang ada dapat digunakan untuk sumber dana pembangunan.

Isa menyebut, dana tersebut bisa dipakai untuk kepentingan negara. Sebab, penataan piutang dilakukan sejak awal terjadinya piutang melalui K/L terkait.

’’Mereka diminta untuk mencatat dengan baik kemudian membuat dokumentasi penagihan dan sebagainya. Itu supaya mereka bisa mendapatkan kembali uang yang pernah dikeluarkan, atau uang yang seharusnya diterima oleh negara,’’ jelas Isa.(dee/c17/hep/jpg)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook