PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Perubahan aturan tentang bilyet deposit yang wajib disetorkan perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia dikeluhkan oleh PT Bintang Mandiri Internasional. Sebagai satu-satunya perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia yang berkantor pusat di Pekanbaru itu mengalami kesulitan untuk bisa memenuhinya.
Aturan tersebut adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) no 10 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). Permenaker ini sebagai pelaksanaan atau turunan dari UU nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Di dalam Permenaker 10 tersebut dimuat syarat bahwa perusahaan harus menyertakan modal minimal Rp5 miliar dan bilyet deposito Rp1,5 miliar ke rekening bank milik negara. Angka ini jauh lebih tinggi dari syarat aturan di Permenaker nomor 42 tahun 2015. Perusahaan hanya diwajibkan memiliki modal disetor Rp3 miliar dan bilyet deposito hanya Rp500 juta.
“PT Bintang Mandiri Internasional berdiri 20 Juli 2020. Dari 14 syarat yang harus dipenuhi untuk memenuhi izin menempatkan tenaga kerja migran, hanya satu yang belum bisa kami penuhi. Yakni tentang setoran deposito tersebut. Karena itu di sini kami mengharapkan solusi dari semua pihak baik pemerintah pusat, daerah atau investor. Ketika kami mengurus syarat-syarat, adanya perubahan aturan itu di luar dugaan kami,” kata Direktur PT Bintang Mandiri Internasional, Yogi Aprilya Pranata, Selasa (6/7/2021).
Dikatakannya, pendirian PT Bintang tidak terlepas dari maksud membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat yang ada di Riau. Karena jika pun selama ini ada perusahaan sejenis, hal tersebut merupakan cabang perusahaan yang berpusat di Jakarta. PT Bintang menjadi perusahaan satu-satunya berkantor pusat di Pekanbaru.
Yogi menjelaskan, kendala yang dialami dalam mencari dana tunai untuk deposit tersebut tidak terlepas dari kondisi pandemi saat ini. Bank, atau lembaga pendanaan kata Yogi saat ini banyak yang membatasi untuk menyalurkan pinjaman. “Kami memiliki aset senilai Rp 4 miliar yang bisa menjadi jaminan kredit, tetapo menghadapi kesulitan dalam pengajuan pinjaman sebagai dampak kondisi pandemi saat ini,” katanya.
Yogi mengatakan peluang bisnis ini mulai kembali pulih karena beberapa negara sudah menerima penempatan tenaga kerja. Untuk PT Bintang, sudah tersedia permintaan tenaga kerja yakni Rusia, Hongkong, Selandia Baru, Turki dan Singapura. Saat ini tersedia tenaga kerja untuk sektor formal seperti restoran, hospitaliti hingga tenaga terapis.
“Kami minta dibantu solusi pertama, agar bisa diberi kelonggaran mengenai besaran deposit atau bisa dengan cara pembayaran bertahap. Kedua, berharap pada pemerintah daerah untuk dapat mencarikan investor dari BUMD yang bisa mengalokasikan dananya. Ket iga, PT Bintang bersedia menjalin kerja sama dengan pemilik modal untuk memenuhi syarat tersebut. Jika pada aturan lama sebesar Rp500 juta kami masih sanggup, tapi aturan baru itu memang di luar dugaan,” katanya.
Laporan: Fopin A Sinaga (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman