JAKARTA(RIAUPOS.CO) - Pemerintah batal mengumumkan aturan teknis mengenai penurunan harga tiket pesawat urung pada Kamis (4/7).
Pengumuman akan dilakukan Senin pekan depan (8/7) setelah rapat koordinasi antara pemerintah dan pelaku industri penerbangan.
Sebelumnya, pemerintah menargetkan maskapai berbiaya rendah (LCC) domestik bisa menurunkan harga tiket pesawat hingga 50 persen di bawah tarif batas atas (TBA).
Tiket yang tarifnya turun itu terbatas hanya beberapa persen dari total seat yang ada dan hanya berlaku untuk jam penerbangan pada pukul 10.00–14.00 waktu setempat.
Penurunan tersebut dilakukan dengan cara cost sharing mulai maskapai penerbangan, pengelola bandara, Pertamina, hingga Airnav.
Sekretaris Menko Perekonomian Susiwijono mengatakan, pembahasan teknis rencana penurunan harga tiket sudah dilakukan dalam rapat yang dilakukan tiga hari terakhir.
Namun, sambung Susiwijono, masih ada beberapa perhitungan yang perlu dibahas lebih lanjut.
’’Saat ini kami belum bisa menyampaikan hasil pembahasan teknis,’’ ucap Susi setelah rapat, Kamis (4/7).
Sebelumnya, sebagai upaya untuk menurunkan harga tiket pesawat, pemerintah memberikan kemudahan berupa penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sewa pesawat.
Direktur Ekskutif Center for Indonesia Taxation (CITA) Yustinus Prastowo mengungkapkan, jika ingin meringankan maskapai penerbangan, pemerintah masih bisa memberikan insentif yang lain.
Yaitu, pembebasan pajak-pajak terkait spare part pesawat. Menurut pria yang kerap disapa Pras itu, spare part pesawat dikenakan beberapa jenis perpajakan. Antara lain, pajak penghasilan (PPh) pasal 22 impor, PPN, dan bea masuk atas barang impor.
Omnibus law adalah UU yang mengubah pasal-pasal tertentu dalam beberapa UU sekaligus.
Sebelumnya, tarif PPh badan rencananya turun dari 25 persen menjadi 20 persen. Rencana itu tertunda lantaran UU No 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) tak kunjung direvisi.
’’Bisa menggunakan omnibus law atau menggunakan perppu (peraturan pemerintah pengganti UU),’’ katanya.
Pras mengatakan, tarif PPh badan Indonesia yang saat ini 25 persen bersaing dengan negara-negara lain.
Misalnya, Filipina (30 persen), Myanmar (25 persen), Laos (24 persen), Malaysia (24 persen), Thailand, Vietnam, Kamboja (20 persen), dan Singapura (17 persen).
Dirjen Pajak Kemenkeu Robert Pakpahan menyatakan, waktu yang tersisa tahun ini hanya beberapa bulan itu, tidak ada waktu yang cukup untuk merevisi UU KUP dan peraturan penurunan tarif PPh.
’’Yang jelas turun lima persen itu sudah pasti. Cuma saya enggak bisa jawab kapan waktunya,’’ ujarnya.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) KPP Pratama Surabaya Gubeng terus mendorong pencapaian target penerimaan pajak. Hingga 30 Juni 2019, penerimaan pajak di KPP tersebut baru 37,76 persen.
Kepala KPP Pratama Surabaya Gubeng Takari Yoedaniawati mengatakan, sebagai upaya untuk mencapai target penerimaan itu, pihaknya berkomitmen membangun kemitraan dan sinergi dengan wajib pajak.
’’Kami harap ke depan wajib pajak dapat bersinergi, mendukung, dan saling support,’’ katanya. (rin/res/c4/oki)
Sumber: JPNN.com
Editor: Deslina