JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Waktu yang tersisa bagi Kementerian Agama (Kemenag) untuk menunggu kuota haji dari Arab Saudi sudah habis. Hampir bisa dipastikan pemerintah kembali tidak mengirim jamaah haji. Keputusan akhir berada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Habisnya waktu bagi Kemenag untuk memberangkatkan haji 2021 terungkap dalam rapat bersama Komisi VIII DPR di Jakarta, Senin (31/5). Dalam rapat tersebut Menag Yaqut Cholil Qoumas menuturkan tenggat waktu maksimal pemberian kuota untuk Indonesia adalah 28 Mei. Sementara hari ini sudah 1 Juni.
Di dalam rapat yang berlangsung fisik dan virtual itu, Kemenag membagi skenario pemberangkatan haji dalam enam kelompok. Paling tinggi adalah kuota haji Indonesia 30 persen dari normal atau 60.996 jamaah terdiri dari 172 kloter. Dengan skenario jamaah 30 persen ini, Kemenag memiliki batasan waktu menunggu kepastian sampai 11 Mei.
Skenario terakhir adalah kuota Indonesia hanya 1,8 persen dari kuota normal atau 3.660 jamaah dalam 12 kloter. Untuk skenario ini batasan toleransi Kemenag untuk menunggu kepastian kuota dari Arab Saudi sampai 28 Mei. Dengan perhitungan ini, otomatis secara kalkulasi prediksi Kemenag sudah tidak ada waktu lagi untuk menunggu keputusan Saudi.
Menyimak skenario Kemenag tersebut, banyak anggota Komisi VIII DPR yang meminta Kemenag segera memutuskan sikap. Suara dari Komisi VIII DPR cenderung untuk segera memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan jamaah. Pertimbangannya karena aspek keamanan, kesehatan, dan tidak kunjung ada kepastian dari Saudi. Menyikapi aspirasi dari Komisi VIII DPR itu Menag Yaqut meminta waktu untuk berkonsultasi terlebih dahulu ke Presiden Jokowi.
"Saya harap besok (hari ini bisa menghadap Presiden Jokowi, red). Tetapi in sya Allah Rabu bertemu dengan Presiden," katanya.
Yaqut mengatakan setelah berkomunikasi dengan Presiden Jokowi, nantinya pemerintah bersama DPR akan memutuskan kebijakan haji 2021. Apakah tetap terus menunggu kepastian kuota dari Arab Saudi. Atau secara sepihak memutuskan tidak mengirim jamaah seperti yang ditetapkan Kemenag pada 2020 lalu.
"Memang tidak mudah penyelenggaraan haji di tengah pandemi. Keputusan resmi mohon waktu untuk disampaikan ke Presiden dahulu," katanya.
Yaqut mengingatkan bahwa penyelenggaraan haji menjadi kewenangan Arab Saudi. Keputusan apakah Saudi membuka atau tidak kegiatan haji untuk jamaah dari luar negaranya, sepenuhnya ada di tangan mereka. Dia juga menegaskan pemerintah bersama DPR sudah maksimal dalam menyusun persiapan penyelenggaraan haji di tengah pandemi. Selain itu komunikasi atau diplomasi ke Saudi juga tidak kurang-kurang mereka lakukan. Yaqut juga menyepakati bahwa dalam waktu dekat harus ada keputusan penyelenggaraan haji. Tanpa berpatokan apakah Saudi sudah membagi kuota haji Indonesia atau belum.
Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto mengatakan semua batasan toleransi waktu untuk menunggu kepastian kuota haji yang disusun Kemenag sudah terlewati. Bahkan untuk skenario pemberangkatan haji sebanyak 3.660 jamaah yang dipatok 28 Mei juga sudah terlewati. Yandri mengatakan tahun lalu Kemenag memutuskan tidak memberangkatkan haji pada tanggal 10 Syawal. "Sementara hari ini (kemarin, red) sudah tanggal 19 Syawal," katanya.
Anggota Komisi VIII DPR Hasan Basri Agus mengatakan sesuai tanggal yang ditetapkan Kemenag tadi, pemerintah sudah bisa mengambil sikap tanpa ragu.
"Putuskan tidak ragu lagi. Supaya masyarakat juga tidak ragu-ragu," katanya.
Apalagi Agus mengungkapkan di masyarakat banyak informasi hoaks yang beredar. Di antaranya adalah Indonesia tidak mendapatkan kuota haji karena masih punya utang pembayaran pelayanan haji di sana. Dengan keputusan yang final dan komunikasi yang baik ke masyarakat, Agus yakin masyarakat bisa memahami. Selain itu juga bisa menangkis informasi hoaks yang beredar di masyarakat.
Anggota Komisi VIII DPR Jefri Romdhoni mengatakan sudah banyak sinyal kuat bahwa Indonesia tidak bisa mengirim haji tahun ini. Di antaranya adalah masih masuknya Indonesia dalam daftar larangan terbang ke Saudi bersama sembilan negara lainnya. Sementara untuk sebelas negara lain yang sebelumnya dilarang, kini sudah bisa terbang ke Saudi.
"Besar kemungkinan kita tidak diberikan kuota haji 2021," katanya.
Jika tahun ini pemerintah kembali tidak memberangkatkan haji, tentu berdampak pada antrean yang semakin panjang. Sebab meskipun tidak memberangkatkan haji, pemerintah tetap membuka pendaftaran haji. Saat ini rekor antrean haji terlama ada di Kabupaten Bantaeng yaitu sampai 2065. Itu artinya jika saat ini mendaftar haji di Kabupaten Bantaeng, maka baru berhaji pada 2065 nanti atau sekitar 44 tahun. Disusul kemudian disusul Kabupaten Sidrap (2064), Kabupaten Pinrang (2062), dan Kabupaten Wajo (2060).(wan/ted)
Laporan: JPG (Jakarta)