JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Bencana wabah virus korona Covid-19 memberikan dampak buruk bukan hanya mengancam kesehatan masyarakat, tapi juga roda perekonomian. Bagi masyarakat menengah ke bawah, termasuk para supir online pun kehilangan pendapatannya karena berkurangnya permintaan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan aturan yang akan membantu meringankan beban para ojek online dan taxi online dalam membayar cicilan kendaraan kepada perusahaan sejumlah nama perusahaan pembiayaan (multifinance) atau leasing.
Mengutip keterangan resminya, terdapat sejumlah perusahaan Multi Finance yang telah mengikuti arahan OJK dan berkomitmen membatu masyarakat yang penghasilannya terdampak wabah virus korona Covid-19.
Adapun perusahaan pembiayaan yang dimaksud diantaranya, PT Federal International Finance (FIF Group) yang merupakan anak usaha Grup Astra, PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (WOM Finance) (WOMF), PT Mandiri Tunas Finance, Grup Bank Mandiri, dan PT Chandra Sakti Utama Leasing (CSUL Finance) yang merupakan Grup Trakindo.
PT Federal International Finance (FIF Group) mengatakan, bagi konsumen yang penghasilannya menurun akibat dampak virus corona Covid-19, pihaknya telah memutuskan penurunan besaran angsuran melalui perpanjangan jangka waktu dan penurunan suku bunga. Selain itu, terdapat solusi lain sesuai peraturan berlaku dan ketentuan perusahaan.
Kemudian, PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (WOM Finance) (WOMF) akan memberikan solusi berupa program keringanan angsuran dan perpanjangan waktu cicilan bagi konsumen yang terdampak virus korona Covid-19.
Namun, pemenuhan kewajiban konsumen yang tidak terdampak wabah Covid-19 tetap berjalan sesuai dengan perjanjian yang sudah disepakati. “Kami mohon untuk tetap melakukan pembayaran angsuran tepat waktu seusai jatuh tempo untuk menghindari denda dan BI checking,” tulisnya.
Sedangkan PT Mandiri Tunas Finance, Grup Bank Mandiri akan memberikan keringanan kepada nasabah yang terdampak Covid-19 dalam bentuk penundaan pembayaran kewajiban, bentuk keringanan (resturkturisasi ) yang diberikan disesuaikan dengan kondisi atau jenis usaha. “Pelanggan tidak perlu datang ke Mandiri Tunas, tapi mengunduh form di situs resmi,” tulis Mandiri Tunas.
Sedangkan PT Chandra Sakti Utama Leasing (CSUL Finance) menyebut, jenis restrukturisasi atau keringanan pembiayaan berupa tawaran perpanjangan jangka waktu atau penundaan sebagian pembayaran.
“Persyaratan yang dimaksud yakni khusus untuk debitur yang memperoleh fasilitas pembiayaan multiguna pembelian kendaraan dengan pembayaran secara angsuran, pemegang unit kendaraan ataubjaminan, dan kriteria lain yang ditetapkan oleh CSUL Finance,” tulisnya.
Tata cara pengajuan restrukturisasi atau keringanan berlaku mulai tanggal 30 Maret 2020. Nasabah harus mengajukan permohonan restrukturisasi (keringanan) dengan cara mengisi formulir yang dapat di-download dari website resmi perusahaan pembiayaan.
Lau, pengembalian formulir dilakukan melalui email dan tidak perlu mendatangi kantor perusahaan pembiayaan. Sementara persetujuan permohonan restrukturisasi atau keringanan akan diinformasikan oleh perusahaan pembiayaan melalui email.
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengimbau agar tidak percaya pada pengumuman yang tidak benar atau hoax. Nasabah diminta untuk menghubungi call Center perusahan pembiayaan terlebih dahulu.
“Hubungi call center bank atau perusahaan pembiayaan anda untuk keterangan lebih lanjut,” tuturnya.
Sumber: JawaPos.com
Editor: Deslina