Selain ETLE, Tilang Manual Juga Diberlakukan

Dumai | Rabu, 31 Mei 2023 - 10:02 WIB

Selain ETLE, Tilang Manual Juga Diberlakukan
Jajaran Satlantas Polres Dumai kembali memberlakukan tilang manual kepada pelaku pelanggar lalu lintas di Kota Dumai, Selasa (30/5/2023). (RPG UNTUK RIAUPOS.CO)

DUMAI (RIAUPOS.CO) - Jajaran Satlantas Polres Dumai kembali memberlakukan tilang manual kepada pelaku pelanggar lalu lintas. Salah satu alasan diberlakukannya kembali tilang manual karena banyaknya pelanggaran yang tidak ter-cover oleh ETLE (electronic-traffic law enforcement).

Sejak diberlakukannya kembali tilang manual sebanyak 178 pelaku pelanggar lalu lintas dikenai sanksi tilang atas pelanggaran yang telah mereka lakukan.


Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto saat dikonfirmasi melalui Kasat Lantas Polres Dumai AKP Akira Ceria mengatakan, tilang manual kembali diberlakukan dan sudah ada petunjuk dari pimpinan. Salah satu alasan tilang manual kembali diberlakukan adalah maraknya pelanggaran yang tidak ter-cover oleh ETLE.

''Sekarang banyak yang melanggar lalu lintas yang membahayakan pengendara baik diri sendiri dan orang lain dan pelaku pelanggaran tidak ter-cover penindakannya dengan ETLE. Selain adanya ETLE kami juga melakukan penindakan manual,'' ujar Akira, Selasa (30/5).

Ia menerangkan, pelanggaran yang ditindak secara manual itu terdiri dari pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm standar SNI, melawan arus, dan melanggar batas kecepatan.

Kemudian berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelengkapan surat-surat tidak sesuai spek teknis (spion, knalpot, lampu utama, lampu rem, dan lampu penunjuk arah), penggunaan kendaraan tidak sesuai peruntukan, kendaraan over load dan over dimensi, serta kendaraan tanpa plat nomor atau dengan plat nomor palsu.

Dikatakan Akira, selama melaksanakan penindakan terhadap pelaku pelanggaran dengan cara manual, sebanyak 178 pelaku pelanggar lalu lintas dikenai sanksi tilang.

''Selama tilang manual kami lakukan sebanyak 178 pelanggar lalulintas yang terdiri dari penggunaan knalpot brong 17 tilang, tidak menggunakan helm 36 tilang, berkendara tanpa dilengkapi kelengkapan kendaraan 113 tilang dan 12 pengendara yang melawan arus lalulintas kami tindak,'' terang Akira.(mx12/rpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook