DUMAI (RIAUPOS.CO) -- Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau dan Satlantas Polres Dumai melakukan pengawasan tonase kendaraan angkutan barang dan muatan. Pengawasan dilakukan pada lintasan pelabuhan penyebrangan Dumai dan Tanjung Kapal (Rupat, red) Bengkalis di pelabuhan Bandar Sri Junjungan. Pengawasan tersebut sudah mulai dilakukan sejak 9 November 2020 lalu. Ini dikatakan oleh Kepala seksi (Kasi) Operasional pengelolaan pelabuhan wilayah 1 Dishub Provinsi Riau, Alchoiri Syahwali.
"Pengawasan tonase ini berdasarkan surat edaran Gubernur Riau tentang penetapan jumlah berat yang diizinkan atau tonase kedaraan angkutan barang dan muatan pada lintasan pelabuhan penyebrangan Dumai dan Rupat, Bengkalis," ujarnya, Senin (23/11).
Ia mengatakan, sebelum penerapan tonase kendaraan ini, pihaknya lebih dulu melakukan sosialisasi kepada pengendara, pengusaha dan masyarakat. "Memang awalnya ada penolakan dari pengusaha. Namun, setelah dijelaskan dan tujuan pembatasan tonase ini untuk apa, akhirnya mereka mengikuti aturan tersebut," tambahnya.
Ia menjelaskan, sesuai surat edaran Gubernur Riau maksimal tonase yang diperbolehkan lewat atau menyebang seberat 8 ton. Di atas 8 ton, akan diberikan sanksi. "Sanksi jika kedapatan kendaraannya melebihi tonase yang telah ditentukan, akan dilakukan penilangan dan melangsir barang-barangnya. Hingga berat tak melebihi tonase yang telah ditentukan," jelasnya.
Sejauh ini, sudah ada 30 tilang yang telah dikeluarkan oleh pihaknya bersama Lantas Dumai. Karena kendaraan tersebut melebihi tonase yang telah ditentukan. "Kami berharap, masyarakat ataupun pengusaha bisa mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Ini untuk kepentingan bersama. Karena, jika tonase yang berlebihan bisa mengakibatkan jembatan roboh dan merugikan seluruh masyarakat," sebutnya.
Sementara, Kasat Lantas Dumai, AKP Augustinus Chandra Pietama mengatakan, pembatasan tonase ini tentunya untuk kebaikan bersama. Hal itu perlu didukung sesuai dengan tupoksi masing-masing.(azr)
Laporan: HASANAL BULKIAH (Dumai)