84 Kasus Narkoba dan Empat Tipikor Diproses

Dumai | Jumat, 23 Juli 2021 - 09:25 WIB

84 Kasus Narkoba dan Empat Tipikor Diproses
Kejari Dumai gelar ekspos sempena peringatan Hari Bakti Adhyaksa ke-61, di kantor sementara Kejari Dumai, Kamis (22/7/2021). (RPG/RIAUPOS.CO)

DUMAI (RIAUPOS.CO) - Semester pertama 2021, Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai telah menyelesaikan sejumlah perkara dan melakukan pembinaan serta pendampingan. Giat ini dilakukan kepada sejumlah organisasi perangkat daerah dan badan usaha milik daerah (BUMD) di Kota Dumai. Sekitar ratusan pidana umum sudah diproses hukum. Di antaranya puluhan kasus narkoba dan empat dugaan tindak pidana korupsi.

Sejumlah kinerja korp Adhiyaksa ini disampaikan dalam ekspos sempena peringatan Hari Bakti Adhyaksa Ke-61, Kamis (22/7) di kantor sementara Kejari Dumai. Kepala Seksi Intelijen Kajari Dumai, Dede Setiawan mengatakan sejumlah kinerja baik pengawasan, pembinaan dan penuntutan telah dan terus dilakukan Kejari Dumai.


"Terhitung selama tahun 2021 hingga bulan Juli ini, seksi pidana umum (Pidum) Kejari Dumai mengeluarkan surat perintah dimulainya penyelidikan (SPDP) sebanyak 216 perkara. 215 perkara masuk dalam tahap pr penuntutan. 220 perkara sudah dalam tahap penuntutan. 169 perkara sudah dieksekusi dengan 3 perkara masuk dalam tahap banding dan 2 perkara lainnya dalam tahapan kasasi," ungkap Dede.

Diterangkan Dede, untuk tindak pidana orang dan harta benda seperti pencurian dan curanmor terdapat 96 perkara dengan 49 perkara di antaranya sudah diputuskan dipengadilan.

Sementara itu 54 perkara yang masuk dalam kategori keamanan negara dan ketertiban umum (Kamnegtibum) dan tindak pidana umum lain (TPUL). 30 perkara di antaranya sudah diputuskan di pengadilan setelah menjalani proses persidangan dan 24 perkara lainnya masih dalam proses persidangan.

Untuk perkara penyalahgunaan narkotika, mulai dari pemakai, kurir dan pengedar narkotika, pihaknya hingga bulan Juli 2021 ini sudah menangani 84 berkas dengan 42 berkas sudah dilakukan eksekusi sementara 42 perkara lainnya dalam proses hukum.

Sementara itu, untuk bidang pidana khusus pihak Kejari Dumai belum ada menyelesaikan perkara kejahatan berdasi tersebut.

"Untuk perkara dugaan korupsi kami menangani dua perkara dalam tahap penyidikan dan 2 perkara yang sudah masuk tahap satu," kata Dede.

Ditambahkan Dede, Kejari Dumai juga sudah melaksanakan 2 kali pelelangan barang rampasan negara yang sudah berkekuatan hukum yakni pada 18 Februari 2021. Dengan 19 unit sepeda motor, 4 mobil dan 11 barang lainnya dari 26 perkara. “Dari hasil lelang tersebut  memperoleh Rp172.205.000 sebagai penerimaan pendapatan dari lelang yang akan kita setorkan ke kas negara,” sambungnya.

Sementara pada 6 Mei 2021, Kejari kembali melakukan lelang barang rampasan negara sebanyak 10 unit sepeda motor dan 5 unit mobil dari 14 perkara dengan nilai Rp137.214.000 yang di setorkan kepada negara.

Selama satu semester di tahun 2021 ini pihak Kejari Dumai juga sudah menyelesaikan sidang tilang sebanyak 2.603 berkas. Dari perkara tilang tersebut denda yang dikumpulkan sebanyak Rp64.320.000, biaya perkara sidang Rp672 ribu.

Sementara diperkara tindak pidana ringan (Tipiring) berupa kegiatan yustisi, dana yang terkumpul yang akan disetorkan negara yakni denda Tipiring sebesar Rp17.642.000 dan biaya tipiring berupa kegiatan yustisi sebanyak Rp450 ribu.(rpg/egp)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook