DUMAI (RIAUPOS.CO) – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai kembali berhasil membekuk dua pelaku pengedar narkotika bukan tanaman jenis pil ekstasi. Dua pelaku yakni FYL alias FT (31) dan IM alias IS (34) warga Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur diamankan Selasa (20/9) sekira pukul 21.30 WIB.
Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel SH MH membenarkan penangkapan dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika tersebut.
"Bersama kedua pelaku turut diamankan sejumlah barang bukti, yakni 6 butir diduga pil ekstasi berbentuk minion warna kuning, 1 unit handphone dan 1 helai pembungkus cotton buds,"ujar Iptu Mardiwel.
Selanjutnya kedua pelaku dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara hasil pemeriksaan urine FYL dan IM terbukti positif amphetamin dan metamfetamin yang menunjukkan juga keduanya sebagai pengguna narkotika jenis ekstasi.
Dikatakan Mardiwel, pengungkapan kasus ini berawal pada awal September 2022, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa dua orang warga Kelurahan Bukit Kayu Kapur Kecamatan Bukit Kapur diduga menjual, membeli, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan pil ekstasi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap FYL dan IM saat sedang berada di halaman parkir sebuah hotel yang berada di Kecamatan Dumai Selatan, Selasa (20/9) lalu sekira pukul 21.30 WIB, selanjutnya saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti seperti disebutkan di atas.(mx12/rpg)