BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Pekerja IKPS

Dumai | Kamis, 20 Juli 2023 - 14:15 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Pekerja IKPS
Pengurus dan anggota Ikatan Keluarga Pesisir Selatan (IKPS) Dumai memperlihatkan kartu keangotaan peserta BPJS Ketenagakerjaan usai dilakukan kerja sama, Selasa (18/7/2023). (ISTIMEWA)

DUMAI (RIAUPOS.CO) -- BPJS Ketenagakerjaan Dumai melakukan kolaborasi dengan tokoh masyarakat. Kali ini, BPJS Ketenagakerjaan melindungi pekerja di komunitas Ikatan Keluarga Pesisir Selatan (IKPS). Kerja sama ini dilaksanakan pada Selasa (18/7/2023).

Kepala BPJamsostek Dumai Legi Handoko Pasaribu menjelaskan, dengan hanya membayar iuran Rp16.800 per bulan, pekerja informal berhak atas perlindungan jaminan sosial dengan program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).


"Perlindungan ini untuk menyangga dan menopang pekerja dan keluarganya atas dampak ekonomi dengan risiko kerja dari rumah menuju tempat kerja, di tempat kerja dan kembali lagi ke rumah," ujar Legi kepada Riaupos.co.

Pada kesempatan itu, Legi memaparkan manfaat program JKK dan JKM kepada pengurus dan anggota IKPS. Di mana jaminan kecelakaan kerja (JKK) adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat. Sedangkan jaminan kematian (JKM) adalah perlindungan atas risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja berupa santunan kematian.

Manfaat JKK meliputi perawatan, santunan dan tunjangan cacat. Perawatan bagi peserta yang mengalami kecelakan kerja akan mendapatkan perawatan sampai dengan peserta sembuh. Perawatan dilakukan di rumah sakit pemerintah ataupun rumah sakit swasta atau fasilitas perawatan terdekat bahkan jika tidak memungkinkan perawatan di dalam negeri peserta dapat melakukan perawatan di luar negeri, akan tetapi berdasarkan kebutuhan medis yang ditetapkan oleh dokter baik dokter pemerintah maupun dokter swasta.

Manfaat JKM meliputi santunan, uang duka wafat, biaya pemakaman, dan bantuan beasiswa. Santuan kematian diberikan kepada ahli waris dari peserta yang wafat. Santuan ini besarnya Rp42.000.000 yang dibayarkan 1 kali kepada ahli waris.

Legi Handoko mengucapkan terima kasih kepada IKPS yang telah mendukung program ini dan bahkan sukarela menginisiasi iuran pertama untuk dua program JKK dan JKM. Selanjutnya setiap peserta wajib melanjutkan kepesertaan dengan membayarkan iuran secara berkelanjutan.

"BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa bekerja sendiri dan terbuka untuk berkolaborasi dengan tokoh-tokoh masyarakat, komunitas-komunitas kesukuan maupun komunitas-komunitas keagamaan dengan harapan seluruh pekerja di Kota Dumai dapat terlindungi. Ini juga menjadi komitmen dari Pemerintah Kota Dumai yang terus kami upayakan," ucap Legi.

"Komunitas/organisasi memiliki peranan penting untuk memperluas perlindungan jaminan sosial tenaga kerja. "Kita berterima kasih kepada IKPS yang telah memberikan edukasi kepada anggotanya akan pentingnya manfaat BPJS Ketenagakerjaan," sebut Legi.

Sementara itu, Ketua IKPS Dumai Yuli Firdaus menyampaikan, program jaminan sosial ketenagakerjaan ini sangat penting dan baik untuk diikuti mengingat manfaatnya sangat besar dan iurannya yang terjangkau. "Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Dumai wajib mendaftarkan dirinya dan keluarga yang bekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan," tegas Yuli.

Saat dilakukan kerja sama, sebanyak 150 orang anggota IKPS mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan Dumai untuk dua program yakni jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Laporan: Henny Elyati (Dumai)
Editor: Rinaldi

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook