IZIN ANGKUT BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN

16 Truk Bermuatan B3 Ditilang BPTD

Dumai | Selasa, 17 November 2020 - 10:36 WIB

16 Truk Bermuatan B3 Ditilang BPTD
Petugas dari BPTD wilayah IV Riau dan Kepri saat memeriksa kendaraan pengangkut Bahan Beracun Berbahaya (B3) di Kota Dumai, Sabtu (14/11/2020). Pada kegiatan ini, 16 kendaraan pengangkut B3 ditilang karena tidak memiliki izin. Humas BPTD for Riau Pos

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Sebanyak 16 truk yang membawa Bahan, Berbahaya dan Beracun (B3) jenis LPG dan juga Bahan Bakar Minyak (BBM), ditilang oleh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah IV Provinsi Riau dan Kepulauan Riau (Kepri) di Kota Dumai, Sabtu (14/11) lalu. Pasalnya, sopir ke 16 truk tersebut tidak dapat menunjukkan kartu pengawasan dan izin angkut B3.

Kepala Seksi (Kasi) LLAJ BPTD Wilayah IV  Riau dan Kepri, Efrimon mengatakan, izin angkut B3 tersebut wajib dimiliki sesuai aturan yang diatur dalam PP nomor 74 tahun 2014 tentang angkutan jalan. Khususnya truk yang mengangkut barang yang masuk dalam kategori B3.


“Karena tidak bisa menunjukan izin itu, maka kami lakukan tindak tegas dengan melakukan  penilangan sesuai aturan yang berlaku,” kata Efrimon.

Lebih lanjut dikatakannya, selain menilang kendaraan pengangkut B3 yang tidak memiliki izin tersebut, pihaknya juga melakukan penahanan tehadap kendaraan penumpang dan juga travel gelap yang menyalahi aturan dan tidak memiliki izin untuk mengangkut penumpang. Dimana untuk kendaraan pengangkut penumpang ini jumlahnya mencapai sebanyak sembilan unit yang saat ini dititipkan di terminal Tipe A Kota Dumai.

“Penahanan ini kami lakukan karena melakukan pelanggaran yang cukup fatal. Karena sama sekali tidak memiliki izin yang sangat beresiko terhadap nyawa penumpang,” jelasnya.

Dijelaskan Efrimon, kegiatan penegakan hukum tersebut dilaksanakan selama tiga hari berturut-turut bersama tim gabungan dari Ditlantas dan Ditkrimsus Polda Riau, Sat Lantas Polres Dumai, Dishub Dumai dan TRC-DALOPS BPTD IV Riau-Kepri. Selama kegiatan petugas mengeluarkan sebanyak 157 tilang dengan rincian 16 tilang dari Sat Lantas Polres Dumai, 14 tilang dari  Dishub Kota Dumai, dan 127 tilang dari TRC-DALOPS BPTD IV.

“Dari 157 tilang yang dikeluarkan ter­se­but berupa pelanggaran adiministrasi dan Ranmor, yang sanksinya juga diberikan sesuai dengan aturan,” katanya.

Meski pihak BPPTD sudah sering melakukan operasi Gakkum ini, ia mengatakan masih banyak menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik kendaraan. Terutama pada kandaraan kategori Over Dimensi dan Over Loading (ODOL) yang sebelumnya telah dilakukan penindakan tegas.

“Ini kami lakukan tidak hanya untuk penegakan aturan, tapi juga untuk keselamatan masyarakat sebagai pengguna jalan. Termasuk pemeliharaan jalan yang selama ini kerusakannya lebih besar disebabkan oleh truk ODOL,” sebutnya.(sol)

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook