4.011 Pelanggar Diberi Surat Tilang dan Teguran

Kampar | Rabu, 27 September 2023 - 11:43 WIB

4.011 Pelanggar Diberi Surat Tilang dan Teguran
Petugas Satlantas Polres Kampar memberikan tilang kepada pengendara yang melanggar di Kantor Satlantas Polres Kampar, Bangkinang, Senin (25/9/2023). (HUMAS POLRES UNTUK RIAU POS)

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) - Satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Kampar melaksanakan kegiatan penindakan dengan tilang di September sebanyak 871 berkas tilang. Sedangkan untuk teguran online sebanyak 3.140. Jika ditotal semuanya berjumlah pengendara yang melakukan pelanggaran sebanyak 4.011 pelanggar.

Hal ini disampaikan Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Lantas AKP Rocky Junasmi, Senin (25/9).


“Kami dari Satlantas Polres Kampar tidak hanya melakukan penilangan, Satlantas juga mengadakan kegiatan imbauan pembinaan dan penyuluhan September,” ungkapnya.

Untuk kegiatan penilangan dan peneguran berbasis digitalisasi secara online dengan cara elektronik tilang.

“Yang mana masyarakat setelah ditilang dan diinput secara online, pelanggar mendapat notifikasi elektronik secara SMS dan disampaikan No Briva Tilang, yang Briva akumulasi pembayaran denda tilang yang dibayarkan ke BRI,” terangnya.

Kasat Lantas mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menitipkan pembayaran kepada petugas penindak atau oknum yang mengaku bisa menyelesaikan tilang melalui yang bersangkutan.

“Pelanggar dapat melaksanakan pembayaran tilang bisa di BRI atau loket BRI link terdekat atau dengan aplikasi Brimo. Setelah pembayaran sudah dilaksanakan secara online pelanggar bisa mengambil barang bukti ke petugas tilang untuk mengambil kembali barang bukti yang telah disita,” terangnya.

Kasatlantas menambahkan, untuk dipahami bersama mekanisme E-tilang bahwa petugas yang menindak pelanggaran lalu lintas memasukkan data pelanggar melalui aplikasi E-tilang pada Smartphone Android yang dimiliki petugas, berikut nomor handphone pelanggar

“Pelangggar lalu lintas akan menerima notifikasi/pemberitahuan melalui SMS yang berisi jumlah denda yang harus dibayarkan berikut nomor rekening BRI untuk pembayaran denda,” jelas Rocky Junasmi.

Rocky Junasmi menambahkan, pelanggar melakukan pembayaran denda melalui ATM BRI ataupun loket BRI, aplikasi Brimo dengan memasukkan nomor alun dan jumlah denda tilang yang diterima melalui SMS.

”Setelah membayar denda berikan struk bukti pembayaran kepada petugas dan petugas menerima notifikasi bukti bayar aplikasi E-Tilang dan barang bukti dapat dikembalikan kepada pelanggar lalu lintas,’’ tegas Kasat.(lim)

Laporan KAMARUDDIN, Bangkinang









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook