DUMAI (RIAUPOS.CO) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai telah menerbitkan 19.231 paspor selama tahun 2022 lalu. Mulai dari penerbitan paspor baru, paspor rusak, paspor hilang dan lainnya.
Hampir setengah dari 19.231 paspor yang diterbitkan itu merupakan paspor dengan pengajuan pengurusan penerbitan paspor baru. ''Selama 2022, kami sudah menerbitkan 19.231 paspor dan dari jumlah itu, 9.521 paspor baru,'' kata Kepala Imigrasi Dumai Rejeki Putra Ginting, Senin (16/1).
Dijelaskannya, selain pengajuan paspor baru, pihaknya juga banyak melayani kepengurusan paspor yang masa berlakunya habis, halaman penuh dan rusak serta ada juga di antaranya kepengurusan paspor baru karena paspor lama hilang.
Dijelaskannya, untuk penerbitan paspor karena habis masa berlakunya selama 2022, ada sebanyak 9.287 paspor. Jumlah ini hampir imbang dengan pemohon baru. ''Karena saat ini sistem pengurusan paspor sudah secara online, jadi yang mengurus paspor di Kantor Imigrasi tidak hanya dari Dumai saja, namun ada dari Duri, Mandau dan bahkan dari Provinsi Jambi,'' terangnya.
Putra Ginting menerangkan, kebanyakan masyarakat mengurus paspor dengan tujuan negeri jiran Malaysia untuk keperluan berobat. Dan sebagian besar lainnya mengurus paspor untuk keperluan ibadah umrah.
Diakuinya, peningkatan pengurusan paspor mulai melonjak pada Mei dan Juni 2022 atau setelah dibukanya kembali Pelabuhan Internasional Dumai. Di mana, rata-rata pengajuan pengurusan paspor mencapai dua ribu lebih setiap bulannya.
Peningkatan yang signifikan pengurusan paspor juga terjadi di Desember 2022 dengan 2.729 paspor yang diterbitkan. Terdiri dari 1.383 pemohon paspor baru dan 1.314 pengurusan paspor habis masa berlakunya. ''Saya imbau masyarakat untuk datang langsung ke Kantor Imigrasi jika ingin mengurus paspor. Kami tidak melayani para calo, apalagi pengurusan paspor sudah sistem online,'' ujarnya.(mx12/rpg)