DUMAI (RIAUPOS.CO) - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai kembali mendeportasi seorang warga Malaysia. Namanya Nik Fairul Bun Nik Sin karena telah melebihi batas izin tinggal.
Nik Fairul dideportasi melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Dumai, Pelabuhan Internasional Dumai, Kamis (8/12) sekira pukul 11.00 WIB menggunakan kapal Ferry MV Majestic Kawanua.
Kepala Imigrasi (Kanim) Kelas II Dumai Rejeki Putra Ginting saat dikonfirmasi, Kamis (8/12) mengatakan, ini kali ketiga pihaknya melakukan deportasi terhadap warga Malaysia melalui Kota Dumai.
"Nik Fairul kami deportasi karena telah melebihi batas tinggal yang diizinkan atau overstay selama 23 hari di Indonesia, khususnya di Kota Dumai," ujar Putra Ginting.
Ditambahkan Kanim, yang bersangkutan diduga telah melakukan pelanggaran keimigrasian pasal 78 ayat 1 Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2011. Dan dia tidak sanggup untuk membayar bea beban overstay selama 23 hari.
"Berdasarkan aturan yang ada dan pelanggaran yang dilakukannya Nik Fairul kami kenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sesuai pasal 78 ayat 2 dikenakan pendeportasian dan penangkalan atau tidak bisa lagi masuk ke Indonesia," terangnya.
Nik Fairul diamankan pihak Imigragsi Kelas II TPI Dumai di daerah Penerbit, Kecamatan Sungai Sembilan. Nik tinggal di sana bersama istrinya yang merupakan warga negara Indonesia.
Lebih lanjut dikatakan Kanim Imigrasi Dumai, Nik Fairul masuk ke Indonesia melalui Pelabuhan Internasional Dumai pada 14 Oktober 2022 menggunakan paspor pelancong dengan Nomor Paspor : A56949400 yang dikeluarkan di UTC Selangor, Malaysia dengan masa berlaku 21 September 2022 sampai dengan 21 September 2027.
"Dari keterangan Nik Fairul, dirinya memang datang ke Indonesia untuk menemui istrinya. Namun tidak bisa kembali pulang ke Malaysia karena tidak memiliki uang untuk membeli tiket kapal ke Malaysia," ujar Putra Ginting.
Nik di deportasi menggunakan kapal Ferry MV Majestic Kawanua tujuan Dumai-Port Dickson dan dikawal langsung oleh bidang Intel Kanim Kelas II TPI Dumai.
"Ini merupakan tindakan tegas kami kepada warga negara asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian di negara kita. Kami harapkan dengan tindakan tegas ini akan memberikan efek jera kepada warga negara asing agar tidak melakukan pelanggaran keimigrasian di negara kita," pungkasnya.(mx12/rpg)