Gagalkan Keberangkatan 10 PMI dan 24 WNA Ilegal

Dumai | Selasa, 16 Mei 2023 - 09:47 WIB

Gagalkan Keberangkatan 10 PMI dan 24 WNA Ilegal
Lanal Dumai mengamankan puluhan WNA dan WNI yang akan diberangkatkan secara ilegal dari Dumai menuju Malaysia, Sabtu (13/5/2023). (MX12/RPG)

DUMAI (RIAUPOS.CO) - Tim gabungan F1QR Lanal Dumai dan Satgas Opsintelmar Lantamal 1 berhasil menggagalkan rencana pemberangkatan secara ilegal 10 orang calon pekerja migran Indonesia (PMI) dan 24 orang warga negara asing (WNA) terdiri 6 orang warga negara Bangladesh dan 18 orang warga negara Rohingya/Myanmar di pesisir pantai Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai.

Dalam keterangan pers, Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danlanal) Dumai Kolonel Laut (P) Stanley Lekahena menjelaskan PMI tersebut digagalkan berkat informasi yang diterima Lanal Dumai dari masyarakat.


Dijelaskannya, kronologis penangkapan, pada Sabtu (13/5) sekira pukul 13.00 WIB tim gabungan F1QR Lanal Dumai dan Satgas Opsintelmar Lantamal I mendapatkan informasi terkait adanya rencana pemberangkatan calon pekerja migran Indonesia dan warga negara asing secara ilegal yang akan berangkat menuju Malaysia melalui pesisir pantai Pelintung Kota Dumai.

Pukul 14.00 WIB, tim gabungan bergerak menuju titik lokasi yang diduga sebagai camp pemberangkatan calon PMI ilegal yang berada di pantai Pelintung.

''Tiba di lokasi, tim gabungan melaksanakan penyisiran ke dalam hutan bakau hingga ke bibir pantai Pelintung dan menemukan diduga calon PMI dan WNA yang sedang berkumpul di camp tepatnya di pinggir pantai Pelintung Kota Dumai yang sedang menunggu diberangkatkan menuju Malaysia sebanyak 34 orang dengan rincian 10 orang PMI berasal dari Aceh, Batubara dan Tebing Tinggi serta 24 orang WNA (laki-laki 20 orang dan perempuan 4 orang berasal dari Bangladesh dan Rohingya/Myanmar),'' terang Danlanal.

Selanjutnya 34 orang PMI dan WNA dibawa menuju Kantor Denpomal Lanal Dumai untuk pengamanan dan dilakukan pemeriksaan kesehatan. Lanal Dumai juga berhasil mengamankan barang bukti, yaitu 8 unit handphone 9 KTP WNI, 5 buah kartu UNHCR, 4 buah paspor, dan 5 tas barang bawaan.

Berdasarkan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap calon PMI beserta barang-barang bawaannya belum ditemukan barang/benda ilegal (berbahaya) lainnya.

Keberhasilan penangkapan ini tidak terlepas dari informasi masyarakat dan kerja sama tim gabungan serta antar instansi terkait di wilayah Kota Dumai.

Selanjutnya calon PMI dan WNA beserta barang bukti diserahkan ke BP3MI Provinsi Riau dan Imigrasi Kelas I Dumai untuk proses lebih lanjut.

Terkait biaya yang dikeluarkan oleh masing-masing PMI dan WNA untuk berangkat menuju Malaysia melalui jalur ilegal, biaya tergantung dari daerah asal pemberangkatan melalui agen berkisar antara Rp2,5 juta hingga Rp4,5 juta, sedangkan untuk WNA biaya ditanggung oleh agen di Malaysia.

Pola pemberangkatan para PMI dan WNA yaitu melalui komunikasi dengan agen dan tidak bertemu langsung, setiba di SPBU Pelintung Kota Dumai dijemput dengan mobil.(mx12/rpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook