Imigrasi Deportasi Dua Warga Asing

Dumai | Rabu, 17 Mei 2023 - 09:33 WIB

Imigrasi Deportasi Dua Warga Asing
Pihak Kantor Imigrasi Kelas I Dumai mendeportasi dua orang warga negara asing asal Malaysia yang kedapatan melanggar aturan keimigrasian dengan menyalahgunakan izin masuk ke negara Indonesia, khususnya Kota Dumai. Dua WNA ini dipulangkan paksa melalui pelabuhan penyeberangan internasional Dumai pada Selasa (16/5/2023) pagi. (MX12/RPG)

DUMAI (RIUAPOS.CO) - Kantor Imigrasi Kelas I Dumai mendeportasi dua warga negara asing asal Malaysia. Keduanya kedapatan melanggar aturan keimigrasian dengan menyalahgunakan izin masuk ke negara Indonesia, khususnya Kota Dumai.

WHN dan NCA dipulangkan paksa oleh Imigrasi Dumai, Selasa (16/5) sekira pukul 09.30 melalui pelabuhan penyeberangan internasional Dumai menggunakan kapal cepat Indomal Kindong, karena menyalahgunakan izin tinggal yang diberikan oleh Imigrasi Dumai sesuai dengan permintaan yang dilakukan.


WHN dan NCA diamankan oleh petugas pengawasan orang asing yang sedang melakukan pengawasan orang asing disejumlah perusahaan di Kota Dumai. ''WHN dan NCA diamankan petugas seksi Intelijen dan penindakan Keimigrasian dari salah satu perusahaan yang ada di Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai saat sedang melakukan pengawasan keberadaan orang asing di Kota Dumai ini,'' ujar Kepala Kantor Imigrasi Dumai, Rezeki Putera Ginting, melalui Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Dianta Kita Sinuraya, Selasa (16/5)

Diterangkan Dianta, kedua warga negara Malaysia ini kedapatan melakukan pelanggarang izin tinggal. Di mana satu orang memiliki izin tinggal B211B, namun tidak melaporkan kepada kita, sementara satu laginya masuk ke Indonesia menggunakan izin bebas visa kunjungan.

''Memang dengan mengajukan izin B 211 B, warga negara asing boleh beraktivitas di Kota Dumai ini namun hal tersebut harus tetap melaporkan kepada pihak Imigrasi,'' terangnya.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa dengan kesalahan yang dilakukannya kedua tersangka pihaknya memberikan tindakan keimigrasian dengan mendepotasi keduanya dan dilakukan pencekalan agar tidak datang lagi ke Indonesia , tambahnya. ''WHN dan NCA hari ini sudah kami deportaai dan terhadap perusahaan yang mempekerjakan mereka sudah kami berikan teguran dan tindakan,'' ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan yang di lakukan WHN dan NCA merupakan tenaga teknisi yang bekerja untuk memasang alat yang dipesan oleh pihak perusahaan dari Malaysia. WHN dan NAC datang ke Kota Dumai dari Malaysia dua pekan yang lalu dan diketahui petugas pekan lalu saat melakukan pengawasan mandiri. ''Setelah berkoordinasi dengan tim pengawasan orang asing Kota Dumai dan Kanwil Keimigrasian maka hari ini kita lakukan deportasi,'' terang Dianta.

Menurutnya warga asing jangan menganggap sepele hukum dan aturan yang ada di Indonesia. Menurutnya Kanim Dumai akan menegakkan aturan keimigrasian yang berlaku dan setiap pelaku pelanggaran keimigrasian akan ditindak.(mx12/fiz)

Laporan RPG, Dumai









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook