Imigrasi Dumai Siapkan Layanan Visa Second Home

Bengkalis | Jumat, 10 Februari 2023 - 11:54 WIB

Imigrasi Dumai Siapkan Layanan Visa Second Home
Rejeki Putra Ginting,Kepala Imigrasi Kelas I TPI Dumai. (ISTIMEWA)

 

 


 


DUMAI (RIAUPOS.CO) - Kantor Imigrasi Kelas I Kota Dumai siap melayani visa second home bagi warga negara asing yang akan mengurus dan mengajukan visa tinggal terbatas rumah kedua di Indonesia.

Meski saat ini masih belum ada warga negara asing yang mengajukan visa tinggal 5 sampai 10 tahun, namun pihak Imigrasi Kota Dumai sudah mempersiapkan semua keperluan termasuk petugas pelayanan.

Kepala Imigrasi Kelas I TPI Dumai Rejeki Putra Ginting mengatakan, visa second home atau visa tinggal terbatas rumah kedua adalah visa yang diberikan kepada warga negara asing dan keluarganya selama lima tahun atau sepuluh tahun setelahan memenuhi persyaratan tertentu.

"Visa second home atau rumah kedua ini sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengatur tentang visa second home dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 29 tahun 2021 tentang Izin Tinggal," ujar Ginting.

Ditambahkan Ginting, latar belakang visa second home ini adalah pengganti visa atau izin tinggal wisatawan lansia di atas usia 55 tahun, yang dapat tinggal di Indonesia dengan menggunakan dana pensiunnya di Indonesai.

Mengakomodir warga negara asing yang akan tinggal di Indonesia dikarenakan cuaca ekstrem di negara asal. Serta mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia sesuai dengan arahan Presiden.

"Mereka yang mengajukan visa second home sesuai dengan aturan, juga harus memiliki properti dan mengembangkan bisnis propertinya di Indonesia," terang Ginting.

Lebih lanjut dikatakan, warga negara asing (WNA) dapat membuat permohonan visa second home tanpa adanya penjamin karena terdapat persyaratan bukti penyetoran dana (proof of fund) senilai Rp 2 miliar atau menunjukkan bukti kepemilikan properti di Indonesia.

Pemegang visa atau izin tinggal rumah kedua juga wajib melaporkan dokumen asli proof of fund berupa surat keterangan bank atau bukti rekening pada bank milik negara. Atau sertifikat kepemilikan properti di Indonesia kepada Kantor Imigrasi paling lambat 90 hari sejak tanggal penerbitan visa/izin tinggal rumah kedua.(mx12/rpg)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook