Polres Dumai Amankan Pelaku Penyalahgunaan BBM Jenis Solar

Dumai | Senin, 10 April 2023 - 11:13 WIB

Polres Dumai Amankan Pelaku Penyalahgunaan BBM Jenis Solar
Polres Dumai menggiring tersangka IS, pelaku penyalahgunaan BBM jenis solar ke Mapolres, baru-baru ini. (MX12/RPG)

DUMAI (RIAUPOS.CO) - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Dumai berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dan mengamankan seorang tersangka berinisial IS (42) warga Jalan Diponegoro, Kecamatan Dumai Kota.

Bersama tersangka, petugas kepolisian mengamankan 1,2 ton BBM jenis solar di salah satu gudang yang berada di kediaman tersangka yang diamankan pada pertengahan Maret lalu.


Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto mengatakan, tindak pidana penyalahgunaan BBM jenis solar ini dilakukan oleh tersangka sendiri dengan memanfaatkan mobilnya untuk mengelilingi SPBU dan mengumpulkan minyak solar untuk kembali dijual secara eceran.

''Dalam aksinya tersangka berkeliling di sejumlah SPBU Dumai dengan menggunakan mobil cold dieselnya. Di mana pelaku mengisi mobil cold dieselnya dan memindahnya ke tanki dan jeriken di gudang dekat rumahnya. Dalam sehari pelaku berkeliling SPBU yang ada di Dumai sebanyak 3 kali yakni pagi, siang dan malam,'' ujar Kapolres, Ahad (9/4).

Dikatakan Kapolres, setelah menyalin BBM jenis solar yang dibelinya di SPBU, tersangka lantas menjualnya kembali secara eceran maupun ke sejumlah lokasi kebun sawit dan tempat truk cold diesel berkumpul.

''Setiap satu jeriken dengan isi 35 liter tersangka meraih keuntungan sebesar Rp50 ribu sampai dengan Rp60 ribu, di mana setiap liternya tersangka meraih keuntungan sebesar Rp2 ribu,'' terang Kapolres.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintahan pengganti Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja dengan pidana paling lama 6 tahun penjara.(mx12/rpg)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook