DUMAI (RIAUPOS.CO) - Kerap kali melakukan pungutan liar (pungli) kepada para supir truck yang melintas di Simpang Purnama atau Jalan Wan Amir dan sangat meresahkan, dua orang pungli, berhasil diringkus oleh Tim Satreskrim Polres Dumai, bersama Polsek Dumai Barat.
Kasat Reskrim Polres Dumai, AKP Aris Gunadi melalui Kanit 1 Pidana Umum, IPDA Andri Syaputra mengungkapkan, bahwa pihaknya berhasil meringkus dua pelaku pungli terhadap supir-supir truk yang kerap mangkal di simpang purnama.
Ia menambahkan, ke dua pelaku pungli dan penganiayaan berinisial A dan G terhadap supir truk yang diketahui bernama Adi berhasil diringkus pada 23 November 2021, setelah menerima laporan dari korban pada 9 November 2021.
"Saat ini kedua pelaku sudah diamanakan di mapolres Dumai, guna proses lebih lanjut, serta mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya, Senin (6/12).
Ipda Andri mengatakan, tindak pidana yang dilakukan oleh kedua Pelaku A dan G terhadap supir truk benama Adi pada 6 November 2021 lalu.
Dijelaskanya, pada saat itu Adi yang sedang membawa truk berisikan inti sawit yang hendak di dibongkar di salah satu perusahaan di Sungai Sembilan melintas di jalan Wan Amir menuju jalan Ali Haji sekitar pukul 04.00 WIB.
Kemudian, tambahnya, setiba di Simpang Purnama, dua pelaku meminta uang kepada korban, namun tak digubris oleh korban dengan terus berjalan menuju perusahaan di Sungai Sembilan.
"Dua pelaku tersebut sempat berkata, minta uang kalau tidak ku pecahkan kaca mobil kau, namun korban tak menggubrisnya dan terus melaju," sebutnya.
Ipda Andri menerangkan, tak terima diabaikan oleh korban, A dan G kemudian mengejar korban mengunakan sepeda motor, tepat di Jalan Ali Haji tak jauh dari Puskesmas Purnama, Pelaku yang terlebih dahulu menyusul korban, langsung melemparkan batu kearah mobil truk yang dikendarai korban, lemparan pertama mengenai kaca depan membuat kaca pecah, sedangkan lemparan kedua mengenai pelipis kanan korban.
"Jadi lemparan kedua ini mengenai pelipis kanan korban, akibatnya korban harus mendapatkan penanganan medis, dengan sejumlah jahitan akibat luka robek yang disebabkan lemparan batu dua pelaku," jelasnya.
Ipda Andri mengaku, tak terima mendapatkan perlakuan tersebut, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Dumai, dan mendapatkan laporan tersebut, Tim Opsnal Polres Dumai, dan Polsek Dumai Barat melakukan pengejaran terhadap ke dua pelaku, yang berhasil diamankan pada 23 November 2021 lalu.
"Ke dua Pelaku kita kenakan Pasal 368 dengan ancaman 9 tahun penjara dan juga pasal 170 dengan ancaman 9 tahun penjara,"pungkasnya.(mx12)