Gondol 16 Ponsel, Dua Pelaku Dibekuk Polisi

Dumai | Kamis, 04 Agustus 2022 - 10:53 WIB

Gondol 16 Ponsel, Dua Pelaku Dibekuk Polisi
Penyidik Satreskrim Polres Dumai memeriksa tersangka AZ, pelaku pembobol Toko Mentari Ponsel, Rabu (3/8/2022). (RPG FOR RIAUPOS.CO)

DUMAI (RIAUPOS.CO) - Tim Opsnal Satreskrim Polres Dumai meringkus tersangka AZ (28) warga Jalan Sultan Hasanudin, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai, Senin (1/8) sekitar pukul 14.30 WIB saat berada di Jalan Kasuari, Kelurahan Dumai Kota, Kecamatan Dumai Kota. Ia merupakan tersangka pelaku pembobol toko Mentari Ponsel.

Bersama tersangka petugas juga mengamankan MA alias Didit yang berperan menjualkan ponsel curian yang dilakukan tersangka AZ.


Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasat Reskrim polres Dumai AKP Aris Gunadi didampingi Kanit Pidum Polres Dumai, Ipda Hendra Gaol, Rabu (3/8) membenarkan adanya penangkapan tersangka pembobol toko ponsel berinisial AZ dan rekannya MA.

"Tersangka AZ dan MA kami amankan berdasarkan hasil penyelidikan atas laporan polisi Nomor : LP / B / 23 / I / 2022 /SPKT/ Res Dumai / Polda Riau, tanggal 14 Januari 2021 tentang diduga tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilaporkan oleh korbannya, pemilik toko ponsel atas nama Sugih Mulyana,"ujar Ipda Hendra.

Diterangkan Hendra, kejadian pencurian tersebut berlangsung pada Jumat (14/1) 05.14 WIB dan baru diketahui oleh Silvia Utami (21) karyawan toko ponsel mentari yang datang toko untuk membuka toko dan bekerja.

Saat hendak membuka pintu toko, Silvia menemukan kalau pintu tersebut sudah renggang dengan kunci gembok sudah terbuka. Kemudian saksi langsung menghubungi Sugih (pemilik toko) dan mengatakan toko kemalingan.

Tiba di toko, Sugih lantas memeriksa kondisi tempat usahanya. Ia menemukan estalase tempat meletakkan ponsel dagangannya sudah dalam keadaan rusak. Sebanyak 16 ponsel yang berada di estalase sudah tidak lagi berada di tempatnya.

Untuk memastikan kondisi tokonya, korban lantas mengecek rekaman CCTV. Ada seseorang yang tidak dikenal masuk ke dalam toko ponsel dan mengambil semua ponsel yang ada di etalase.

"Menemukan kejadian tersebut, korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Dumai dengan kerugian yang dialami korban mencapai Rp21,8 juta,"terang Hendra.

"Berdasarkan pemeriksaan dan sejumlah barang bukti dan rekaman CCTV tersebut tersangka akhirnya kita amankan saat berada di Jalan Kasuari, Kelurahan Dumai Kota,"tambah Hendra.

Saat proses penyelidikan tersangka mengakui kalau dirinya yang melakukan pencurian dan hasil curiannya sudah dijual dengan harga Rp8 juta melalui perantara tersangka MA yang juga sudah diamankan dan tersangka Rizki yang masih dalam pengejaran petugas, kata Hendra.

"Atas perbuatannya, tersangka ZA yang juga merupakan seorang resedivis ini akan kita jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,"pungkas Ipda Hendra.(mx12/rpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook