DUMAI (RIAUPOS.CO) - Tujuh bulan kabur usai melakukan tindakan tidak senonoh pada anaknya, DI (44), warga Kota Dumai, akhirnya diringkus Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Dumai, Senin (17/10) sekira pukul 00.30 WIB. Dia ditangkap di satu minimarket di Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan.
Tersangka berhasil diciduk setelah polisi dan istri korban memancing korban untuk pulang ke rumah usai kabur selama tujuh bulan. Kapolres Dumai, AKBP Nurhadi Ismato saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi, Rabu (19/10), membenarkan adanya penangkapan pelaku terhadap anak di bawah umur tersebut.
"Pelaku DI menyetubuhi korban RS (14) yang tidak lain adalah anak kandungnya pada Kamis (24/3/2022) lalu, sekira pukul 18.00 WIB di kediamannya," ujar AKP Aris.
Tidak hanya sekali perbuatan bejatnya tersebut dilakukan oleh tersangka. Akhirnya korban melaporkan apa yang dialami kepada ibunya, yang melaporkan kepada polisi.
Lebih lanjut dikatakan Kasat Reskrim, pengungkapan bermula saat Unit PPA Satreskrim Polres Dumai mendapat laporan dari ibu korban, Jumat (25/3) lalu.
Dalam laporannya ibu korban mengatakan, RS (14) sambil menangis menceritakan peristiwa yang dialami. Tidak terima dengan kejadian tersebut, ibu korban yang merupakan mantan istri DI, merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut kepada Unit PPA Satreskrim Polres Dumai.
"Setelah mengetahui perbuatan bejatnya diketahui oleh mantan istri, DI melarikan diri selama tujuh bulan. Hingga awal bulan Oktober ibu korban berhasil memancing palaku untuk kembali ke Kota Dumai melihat keadaan anaknya dan rujuk bersama mantan istri," tambah Aris.
Menerima ajakan sang mantan istri, pelaku kembali ke Dumai. Dan pada Senin (17/10) sekira pukul 00.30 WIB, pelaku DI berhasil diamankan saat sedang berada di minimarket di Kelurahan Lubuk Gaung. Dia ditangkap tanpa melakukan perlawanan.
Usai diamankan, pelaku DI mengakui perbuatan bejatnya. Diterangkan DI, kejadian berawal ketika dirinya mencari Hp yang berada di bawah bantal tempat tidur korban. Ketika itu, korban sedang tertidur. Maka dia pun terpancing untuk berbuat bejat.
"Melihat korban memakai baju mantan istri, yang juga ibu korban membuatnya bernafsu. Lalu korban terbangun dan berteriak kesakitan. Lantas tersangka menutup mulut korban dan mengancam," kata AKP Aris.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, DI akan dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak penganti Undang – Undang," pungkas AKP Aris Gunadi.(mx12/rpg)