Aniaya Mantan Istri dan Anak Kandung, Pelaku Ditahan

Dumai | Jumat, 14 Oktober 2022 - 10:03 WIB

Aniaya Mantan Istri dan Anak Kandung, Pelaku Ditahan
ILUSTRASI (RPG)

DUMAI (RIAUPOS.CO) - Aniaya mantan istri dan anak kandungnya, AN alias NN (39), warga Kelurahan Jaya Mukti, Kecamatan Dumai Timur, ditahan Tim Opsnal Satreskrim Polres Dumai, Rabu (11/10).

Tersangka ditahan setelah dilaporkan korban WE (33) atas kejadian penganiayaan yang dilakukan AN terhadap dirinya dan anak perempuannya, AP (14).


Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi SIK MH membenarkan penangkapan tersangka AN tersebut. ''Pelaku tindak pidana tak lain tak bukan merupakan mantan suami korban yakni AN alias NN (39),'' kata AKP Aris.

''AN diamankan usai melakukan tindak pidana penganiayaan pada Jumat (16/9) kepada WE dengan cara memukuli korban di bagian wajah dan di bagian tangan. Sedangkan anak korban dicekik di bagian leher,'' jelas AKP Aris, Kamis (13/10).

Lebih lanjut dijelaskan, kejadian bermula pada saat korban WE bersama dengan anak perempuannya AP datang untuk menjemput anak laki-lakinya, ARP (10) di kediaman pelaku. Namun kehadiran korban dianggap memaksa atau menghasut anaknya agar tidak mau tinggal lagi dengan AN. Sehingga terjadi pertengkaran antara korban dengan mantan suaminya (tersangka).

Di saat pertengkaran, pelaku memukuli korban sebanyak 4 kali di bagian wajah dan sekali di bagian tangan. Sedangkan anak korban dicekik lehernya oleh ayah sendiri. ''Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AN dijerat Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan. Dan untuk melengkapi laporan, pihak kepolisian sudah mengumpulkan para saksi serta mengantongi bukti satu lembar surat hasil visum et repertum korban,'' pungkas AKP Aris lagi.(mx12/rpg)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook