DUMAI (RIAUPOS.CO) - SEBAGAI upaya untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat dan stakeholder terkait bahaya obat tradisional mengandung bahan kimia obat, Loka POM di Kota Dumai mengadakan kegiatan perkuatan sinergisitas penta heliks untuk komunikasi informasi dan edukasi masyarakat bahaya obat tradisional mengandung bahan kimia obat,’’ di salah satu hotel di Kota Dumai, Selasa (6/9) dengan mengundang 48 orang peserta.
Pelaksanaan kegiatan di tengah situasi pandemi Covid-19 dijalankan dengan tetap mengikuti protokol kesehatan. Kegiatan ini dihadiri dan dibuka oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Dumai Syahrinaldi SSos MSi serta Staf Ahli Wali Kota Bidang Pembangunan, Ekonomi, TI dan Keuangan Kota Dumai Afrilagan SH MSi dan Kepala Loka POM di Kota Dumai Ully Mandasari SFarm Apt MH selaku narasumber kegiatan.
Salah satu penyebab masih beredarnya obat tradisional mengandung bahan kimia obat adalah karena masih adanya permintaan masyarakat terhadap produk tersebut. Hal ini dapat disebabkan oleh kurangnya pemahaman terhadap bahaya obat tradisional mengandung bahan kimia obat dan menginginkan efek yang instan.
Mengingat peredaran obat tradisional mengandung bahan kimia obat ini terjadi di seluruh Indonesia dan penanganannya bersifat multi dimensi, maka edukasi kepada masyarakat tersebut akan lebih optimal jika dilakukan dengan melibatkan penta heliks dan dilakukan di seluruh Indonesia.
Kepala Loka POM di Kota Dumai Ully Mandasari SFarm Apt MH dalam paparan materinya menjelaskan tentang pemanfaatan obat tradisional dan bahan kimia obat yang sering ditambahkan ke dalam obat tradisional termasuk efek samping yang ditimbulkan jika dikonsumsi masyarakat serta hasil pengawasan sarana distribusi obat tradisional yang dilakukan oleh Loka POM di Kota Dumai.
"Setiap tahun Badan POM merilis hasil temuan pengawasan obat tradisional mengandung bahan kimia obat melalui public warning OT mengandung BKO yang dapat diakses pada aplikasi Play Store BPOM Public Warning Obat Tradisional dan website e-publicwarningotsk.pom.go.id. Jadi memang harus diwaspadai," pesannya.
Pemerintah Daerah Kota Dumai yang diwakili oleh Staf Ahli Wali Kota Bidang Pembangunan, Ekonomi, TI dan Keuangan Kota Dumai, Afrilagan SH MSi menyampaikan dukungan dan komitmen terhadap pengawasan obat dan makanan yang beredar di wilayah Kota Dumai untuk perlindungan masyarakat sesuai kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah kabupaten/kota yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, di antaranya pengawasan post-market obat, obat tradisional, kosmetika, alat kesehatan, PKRT, dan makanan minuman, pengawasan perizinan sarana pelayanan kefarmasian, penerbitan izin produksi makanan dan minuman pada industri rumah tangga serta pengawasan post-market produk makanan minuman industri rumah tangga.(hen)
Laporan RPG, Dumai