DUMAI (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Perhubungan (Dishub) memberlakukan tarif angkutan baru penyeberangan Dumai- Alai Insit Kabupaten Kepulauan Meranti, dan Dumai-Tanjung Kapal Kabupaten Bengkalis yang akan mulai berlaku pada 13 Maret 2023 mendatang.
Penyesuaian tarif angkutan penyeberangan kapal Ro-Ro dengan lintasan Dumai- Alai Insit dan Dumai-Tanjung Kapal ini disebabkan berbagai hal, salah satunya kenaikan harga BBM, serta adanya surat permohonan dari pihak operator kapal angkutan penyebrangan yakni PT ASDP Indonesia Ferry Persero Cabang Batam pada 11 September 2022 lalu.
Plt Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau Rudy Handry didampingi Kepala Seksi (Kasi) Operasional Pengelolaan Pelabuhan Wilayah I Riau, Riki Arianda mengungkapkan, penyesuaian tarif angkutan penyeberangan kapal Ro-Ro dengan lintasan Dumai- Alai Insit dan Dumai-Tanjung. Kapal akan diterapkan pada 13 Maret 2023 mendatang.
Rudy mengaku, perubahan besaran tarif angkutan penumpang di Provinsi Riau diatur dalam Keputusan Gubernur Riau Nomor 1065 Tahun 2022 tentang Tarif Angkutan Penumpang Umum Dalam Negeri antarkabupaten atau kota dalam wilayah Provinsi Riau, serta peraturan Gubernur Riau Nomor 8 Tahun 2023.
"Perubahan besaran tarif angkutan penumpang yang ada di ProvinsiRiau demi menjamin kelangsungan pelayanan angkutan penumpang yang ada di Provinsi Riau sebagai bentuk tindak lanjut setelah adanya kenaikan bahan bakar minyak," katanya, Rabu (1/3).
Untuk tarif baru yang akan diterapkan pada 13 Maret 2023, lintas Dumai-Tanjung Kapal yakni, untuk penumpang dewasa (di atas 2 tahun) dikenakan tarif Rp9.000 per orang, sedangkan bayi (0-2 tahun) dikenakan tarif Rp1.000 per orang.
Kemudian, untuk kendaraan golongan 1, dikenakan tarif Rp13 ribu per unit sedangkan golongan 2 Rp24 ribu per unit, sementara golongan 3 dikenakan tarif Rp46 ribu per unitnya, sedangkan golongan 4 khusus kendaraan penumpang Rp151 Ribu, dan kendaraan barang Rp175 ribu per unitnya.
Untuk tarif baru lintas Dumai- Alai Insit Kepulauan Meranti, Rudy memaparkan, penumpang dewasa (di atas 2 tahun) dikenakan tarif Rp76.000 per orang, sedangkan bayi (0-2 tahun) dikenakan tarif Rp9.000 per orang.
Kemudian, untuk kendaraan golongan 1, dikenakan tarif Rp118 ribu per unit, sedangkan golongan 2 Rp202 ribu per unit, sementara golongan 3 dikenakan tarif Rp418 ribu per unitnya, sedangkan golongan 4 khusus kendaraan penumpang Rp1.361.000, dan kendaraan barang Rp1.427.000 per unitnya.
"Tarif baru ini kita akan terapkan pada 13 Maret 2023, tentunya tarif baru ini, sudah mempertimbangkan hal-hal baik, seperti, kendaraan yang membawa keranjang untuk menjual hasil taninya, itu masuk ke dalam tarif golongan 2, sedangkan kendaraan golongan tiga hanya dikenakan tarif angkutan saja, dengan maksimal penumpang lima orang, jika lebih akan dikenakan tarif penumpang tambahan," pungkasnya.(MX12/rpg)