Pada dasarnya, kegiatan bank syariah dalam hal penentuan harga produknya sangat berbeda dengan bank konvensional. Penentuan harga bagi bank syariah didasarkan pada kesepakatan antara bank dengan nasabah penyimpan dana sesuai dengan jenis simpanan dan jangka waktunya, yang akan menentukan besar kecilnya porsi bagi hasil yang akan diterima penyimpan.
Beberapa prinsip pada perbankan syariah antara lain. Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah). Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah). Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah). Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah). Pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
Saat ini, bank syariah ternyata tidak hanya digunakan masyarakat muslim, akan tetapi juga masyarakat nonmuslim. Saat ini bank syariah sudah tersebar di berbagai negara-negara muslim dan nonmuslim, baik di Benua Amerika, Australia, dan Eropa. Bahkan banyak perusahaan dunia yang telah membuka cabang berdasarkan prinsip syariah.
Perkembangan perbankan syariah di Indonesia secara garis besar dapat dibedakan menjadi tiga tahap, yakni tahap pengenalan (introduction phase), tahap pengakuan (recognition phase), dan tahap pengakuan (purification phase). Ketiga tahap dimaksud masing-masing didukung dengan regulasi yang secara gradual semakin memperkuat eksistensi dan operasional industri perbankan syariah.
Buku ini sangat penting dimiliki mahasiswa yang sedang menempuh perkuliahan pada jenjang S1, S2, S3 jurusan hukum, ekonomi, dan syariah, akademisi dan praktisi, serta masyarakat pemerhati ekonomi syariah pada umumnya. Buku ini membahas berbagai aspek hukum perbankan syariah meliputi sejarah, kelembagaan, kegiatan usaha syariah, penyelesaian sengketa, lembaga trendsetter perbankan syariah di level nasional dan internasional, serta beberapa perkembangan aktual pascaberalihnya fungsi pengaturan dan pengawasan dari Bank Indonesia kepada OJK.***