Di awal perkembangannya, banyak yang mencibir tentang perbankan syariah. Agama, khususnya Islam dianggap tak akan sukses jika turut mengatur hal-hal yang berkaitan dengan keduniaan. Perekonomian yang notabene adalah urusan agama, seharusnya tidaklah terlalu banyak dan terlalu dalam diurus oleh agama. Pemikiran sekuler ini cukup meluas beredar di kalangan masyarakat karena keawaman yang juga meluas di kalangan masyarakat.
Padahal, sejatinya Islam mengatur semua aspek kehidupan, tak hanya yang berkaitan dengan ibadah (hubungan antara hamba dan khaliq) tetapi juga muamalat (hubungan antara sesama manusia). Salah satu yang berkaitan dengan muamalat ini adalah sistem perekonomian Islam. Perbankan Islam bahkan juga menjadi sebuah keniscayaan dengan adanya beberapa perangkat dasar dalam sistem perekonomian Islam yang disarikan dari Alquran dan hadis.
Setelah melalui perjuangan panjang dan memberikan keyakinan kepada pemerintah tentang manfaat perbankan Islam, akhirnya di awal tahun 1990-an mulai tumbuh perbankan syariah. Pemrakarsa pendirian bank syariah di Indonesia dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 18–20 Agustus 1990. Dalam perkembangan berikutnya, perkembangan bank syariah taklah berjalan mulus.
Momentum yang paling luar biasa dan membuka mata ekonom tentang perbankan syariah adalah ketika terjadi krisis ekonomi 1998. Saat krisis itu, banyak usaha konglomerasi dan perbankan konvensional yang gulung tikar. Usaha dengan omset besar dan sistem berbunga ini tak tahan terterpa krisis global. Justru yang mampu bertahan di tengah krisis itu adalah usaha kecil dan menengah (UKM) dan perbankan syariah. Perbankan syariah mampu bertahan karena bergerak bukan dengan sistem rente/riba. Ini berbeda dengan sistem riba, yang tiba-tiba saja membebankan perbankan konvensional dengan dahsyat dan membuatnya kolaps bahkan ambruk.
Bank syariah merupakan bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Perbankan syariah, dalam operasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam. Falsafah dasar beroperasinya bank syariah yang menjiwai seluruh hubungan transaksinya adalah efesiensi, keadilan, dan kebersamaan. Efisiensi mengacu pada prinsip saling membantu secara sinergis untuk memperoleh keuntungan sebesar mungkin. Keadilan mengacu pada hubungan yang tidak dicurangi, ikhlas, dengan persetujuan yang matang atas proporsi masukan dan keluarannya. Kebersamaan mengacu pada prinsip saling menawarkan bantuan dan nasihat untuk saling meningkatkan produktivitas.