OLEH MUHAMMAD AMIN

Wacana Peradilan Etik

Buku | Minggu, 21 Februari 2016 - 00:19 WIB

Wacana Peradilan Etik

Di era keterbukaan saat ini, penyelewengan oleh lembaga negara bukannya tak bisa terjadi. Kendati pengawasan terhadap lembaga negara dilakukan dengan ketat oleh lembaga lainnya, pers, juga LSM, tapi pelanggaran tetap banyak terjadi. Selain pelanggaran hukum, ada juga yang tak masuk dalam ranah hukum, tapi melanggar batasan etik. Banyak sekali aturan hukum yang tak mengatur rinci tentang perilaku aktor lembaga negara. Maka etika bernegaralah yang mengatur konteksnya.

Etika, pada dasarnya lebih luas daripada hukum. Setiap pelanggaran terhadap hukum, kebanyakan adalah pelanggaran juga terhadap etika. Akan tetapi sesuatu yang melanggar etika belum tentu melanggar hukum. Etika lebih luas, bahkan dapat dipahami sebagai basis sosial bagi bekerjanya sistem hukum. Jika etika diumpamakan sebagai samudera, maka hukum merupakan kapalnya.

Baca Juga :Tamsil Linrung Sebut AMIN Dapat Dukungan HMI, Optimistis Masuk Putaran Kedua

Hukum itu diumpamakan sebagai sesuatu yang hanya bisa tegak, berlayar, bergerak di atas etika. Etikalah landasan bagi hukum mengapung di atas samuderanya. Perumpamaan itu misalnya disampaikan Ketua Mahkamah Agung Amerika Serikat, Earl Warren (1953-1969). Hukum itu tak mungkin tegak dengan cara yang adil jika air samudera etika tidak mengalir atau tidak berfungsi baik. Oleh sebab itu, agar hukum bisa tegak dan terjaga dengan baik, maka pembangunan kesadaran etika masyarakat sangatlah urgen.

 Bagi pejabat publik yang melanggar ketentuan dan batas kepantasan tertentu, maka perangkat hukum kadang riskan untuk diterapkan. Ia malah bisa menjadi kontra-produktif bagi keseluruhan bangunan birokrasi atau pemerintahan. Upaya penegakan hukum merupakan bagian terakhir yang bisa diterapkan. Hal itu sesuai dengan filosofi penerapan hukum pidana. Ia harus dilihat sebagai ultimum re-medium, yakni upaya terakhir dalam menghukum seseorang.

Sebelum dilakukan proses secara hukum, etika harus dikedepankan. Sanksi etik dianggap akan membuat pejabat publik bisa menyadari kesalahannya karena bersifat pembinaan dan mendidik. Apabila sebuah perbuatan terbukti tetapi tidak terlalu serius sebagai pelanggaran, maka sistem sanksi etika dapat memberikan teguran atau peringatan dengan maksud untuk mendidik, bukan menghukum dengan cara menyakiti yang bersangkutan. Bahkan kalau pelanggaran yang dilakukan itu sangat berat, maka sanksi etik berupa pemberhentian tetap dapat diberlakukan kepadanya. Upaya ini, selain tak sampai menghukum secara pidana (misalnya penjara atau denda) tentunya akan menyelamatkan nama dan kehormatan institusi tempat seseorang berkiprah. Publik pun biasanya akan menilai seseorang yang terkena sanksi etik akan menjadi “penyelamat” bagi institusinya. Ini berbeda jika sanksi hukum yang diberikan, yang biasanya akan menurunkan kehormatan lembaga yang bersangkutan.

Dalam praktiknya, banyak lembaga negara yang memiliki dewan etik, komite etik, atau sejenisnya. Tapi kebanyakan aturan yang dibuat sangat internal, terbatas, dan kewenangannya juga tak luas. Bahkan ada lembaga etik yang hanya punya kewenangan menegur tanpa bisa memberhentikan, misalnya. Banyak juga lembaga etik itu bekerja secara konvensional dan belum dikonstruksikan sebagai lembaga peradilan etik seperti lazim dalam dunia hukum. Dalam konteks ini, keadilan dan peradilan seakan hanya terkait dengan dunia hukum, bukan etika. Sistem peradilan yang kuat dan sistematis seakan tak diperlukan dalam penegakan etika.

Dalam sistem hukum, dikenal adanya prinsip rule of law yang terdiri atas perangkat code of law (kitab undang-undang) dan court of law (pengadilan hukum). Oleh karena itu, dalam sistem etika juga perlu diperkenalkan adanya pengertian tentang rule of ethics yang terdiri perangkat code of ethics (kode etik) dan court of ethics (pengadilan etik). Hal inilah yang belum ada secara konkret dan ini disampaikan secara rinci oleh pakar hukum tata negara Prof Jimly As-Shiddiqy.

Bahkan Jimly berpendapat bahwa mengkonstruksikan peradilan etik bagi para pejabat publik menjadi hal yang mutlak diterapkan. Terlebih lagi, dalam praktek kehidupan bernegara, politik kadangkala superior di atas hukum. Meskipun para pemangku jabatan-jabatan publik tersebut telah melanggar ketentuan etika maupun hukum, tetapi faktor politik yang dominan justru tidak memberikan sanksi tegas bagi yang bersangkutan.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook