OLEH MUHAMMAD AMIN

Menghutankan Kota

Buku | Minggu, 20 Maret 2016 - 00:21 WIB

Menghutankan Kota

Kebanyakan kota-kota tumbuh di Indonesia dengan tanpa perencanaan yang matang. Maka banyak wilayah-wilayah dalam perkotaan yang tumbuh tak terkendali. Perencanaan kota kerap kali tak berjalan dengan baik, sehingga pertumbuhan kota makin tak terkendali.

Akibatnya, aspek lingkungan tak terperhatikan. Munculnya masalah-masalah perkotaan, seperti banjir, terjadi karena aspek lingkungan ini diabaikan. Banyak daerah resapan air yang berubah menjadi ruko, perumahan, dan gedung-gedung pencakar langit. Drainase dan anak sungai pun tak terperhatikan.

Baca Juga :Mengenal Kearifan Budaya Lokal Masyarakat

Selain itu, daerah resapan air yang harusnya ada di tiap kawasan tertentu perkotaan, malah dialihfungsikan. Ini menjadikan sebuah kota kehilangan maknanya sebagai tempat kehidupan. Kota malah berubah menjadi hanya kawasan industri, tempat mencari nafkah, bukan sebuah kawasan yang kompleks, yang di sana ada kehidupan asri dan menyenangkan. Padahal kota sesungguhnya adalah kawasan yang lengkap, dan nyaman bagi penghuninya. Warga kota tak hanya perlu sarana transportasi, tempat tinggal, tapi juga udara yang bersih dan pemandangan alami.

Kota tak hanya perlu sarana untuk meningkatkan industrialisasi saja. Kota memerlukan nafas yang salah satunya didapat dari pepohonan atau hutan kota. Hutan kota adalah salah satu komponen ruang terbuka hijau. Keberadaan hutan kota sangat berfungsi sebagai sebuah sistem hidrorologi, menciptakan iklim mikro, menjaga keseimbangan oksigen (O2) dan karbon dioksida (CO2), mengurangi polutan, dan meredam kebisingan. Selain itu, hutan kota berfungsi pula untuk menambah nilai estetika dan keasrian kota sehingga berdampak positif terhadap kualitas lingkungan dan kehidupan masyarakat.

Konsep hutan kota sebenarnya sudah diatur secara rinci, bahkan dalam peraturan perundangan. Tapi kebanyakan berbagai kota terlambat mengantisipasinya, sehingga penerapannya tak maksimal. Kota telah telanjur ditumbuhi pelantara gedung pencakar langit dan papan reklame yang menjamur. Dalam Peraturan Pemerintah No 63 Tahun 2002 tentang Hutan Kota, disebutkan fungsi dari hutan kota, yaitu memperbaiki dan menjaga iklim mikro dan nilai estetika, meresapkan air, menciptakan keseimbangan dan keserasian lingkungan fisik kota, dan mendukung pelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.

Hutan kota misalnya memberikan manfaat estetika atau keindahan bagi sebuah kota. Nilai esetika hutan kota itu bisa dilihat dari hijaunya hutan tersebut dengan aneka bentuk daun, cabang, ranting dan tajuk serta bunga yang terpadu menjadi suatu pemandangan yang menyejukkan. Manfaat ekologis, yaitu tercapainya keserasian lingkungan antara tanaman, satwa maupun manusia dan sebagai habitat satwa, seperti burung-burung serta perlindungan plasma nutfah. Manfaat klimatologis, yaitu terciptanya iklim mikro, seperti kelembaban udara, suhu udara, dan curah hujan sehingga dapat menambah kesejukan dan kenyamanan serta tercapainya iklim yang stabil dan sehat. Manfaat hidrologis, hutan kota dengan perakaran tanaman mampu menyerap kelebihan air pada musim hujan sehingga dapat mencegah terjadinya banjir dan menjaga kestabilan air tanah, khususnya pada musim kemarau.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook