(RIAUPOS.CO) - Disepakatinya penyelanggaraan Pilkada serentak 9 Desember 2020 oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Komisi II DPRD RI tak harus membuat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkalis berdiam diri.
Apalagi di tengah kondisi new normal, usai pemberlakuan PSBB saat wabah Covid-19 melanda sejumlah daerah, termasuk Kabupaten Bengkalis. Sehingga dari kondisi new normal ini, pengawasan hendaknya lebih ditingkatkan, terutama menjelang pelaksanaan Pilkada serentak 9 Desember 2020 mendatang.
Hal itu diutarakan tokoh muda Bukit Batu, Suwitno Pranolo, Sabtu (30/5). Dirinya mengingatkan kepada Bawaslu Bengkalis untuk tetap menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi).
“Setelah mencermati surat edaran Nomor: 970/BKPP-PKPP/2020/906 tentang Imbauan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 di Kabupaten Bengkalis, ternyata belum sepenuhnya dilaksanakan oleh lembaga pengawas pemilu kita, seperti Bawaslu, kita minta Bawaslu tidak menutup mata atas isi surat edaran tersebut,” kata Suwitno Pranolo.
Ia menambahkan, mencermati isi surat edaran tersebut, jelas itemnya ada larangan tegas terhadap ASN untuk melakukan pendekatan terhadap partai politik. Apalagi mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon kepala daerah.
“Kita minta agar Bawaslu tegas dalam menyikapi surat edaran tersebut. Sehingga netralitas ASN dijunjung tinggi, demi terciptanya tahapan pemilukada yang baik dan dinanti-nantikan masyarakat luas. Wahai Bawaslu, mohon tegakkan independensi Anda sebagai pengawas Pilkada,” pinta pria yang akrab disapa Ewok ini.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Bengkalis Mukhlasin melalui Divisi Pengawasan Bawaslu Usman, Sabtu (30/5) saat dikonfirmasi terkait surat edaran tersebut mengatakan, jika surat edaran yang dimaksud masih menjadi kewenangan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Menurut Usman, Bawaslu akan menindak apabila tahapan Pemilukada serentak yang dihentikan sementara dibuka kembali. Sehingga tahapan bisa berjalan untuk ditindaklanjuti pengawasan secara utuh.
“Kita bukan tidak mau menindak. Namun saat ini tahapan masih dihentikan sementara. Nah, kita bisa menindak apabila tahapan pemilu sudah berjalan, saya sudah membaca seluruh lampiran surat edaran tersebut. Bahkan sudah menyampaikan kepada Plh Bupati dan Sekda Bengkalis sebagai pembina kepegawaian daerah, upaya yang kita lakukan hari ini menunggu sampai tahapan Pemilukada dibuka kembali,” kata Usman.
Usman menjelaskan, Bawaslu sangat mengapresiasi surat edaran yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Nomor : 970/BKPP-PKPP/2020/906 tentang Imbauan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 di Kabupaten Bengkalis.
Sebagai upaya pencegahan, sambungnya, maka surat edaran tersebut menjadi ranah KASN dan Inspektorat untuk melakukan upaya-upaya agar, ASN bisa netral dalam pelaksanaan Pemilukada serentak di daerah.
“Kami juga sedang mencari formulasi undang-undang mana yang bisa menjerat ASN terlibat politik di tengah pendemi Covid-19 ini. Sehingga ASN bisa netral. Karena, Bawaslu belum ada di ruang saat ini, pasca dihentikan sementara tahapan Pemilukada, sehingga belum bisa bergerak maksimal, sampai dibukanya kembali tahapan,” ujarnya lagi.
Dikatakannya lagi, diperkirakan tahapan Pemilukada Bengkalis ini akan dibuka kembali pertegahan Juni 2020.
“Sekali lagi, Bawaslu bukan tidak mau menindak. Namun, Bawaslu belum bisa menindak sampai tahapan Pemilukada dibuka kembali. Akan tetapi, inisiatif dari pemerintah daerah sebagai upaya pencegahan secara etis sudah benar dan kita apresiasi, yang telah merespon surat dari Bawaslu. Kita lihat nanti tahapan Pemilukada Bengkalis, yang akan dibuka kembali,” tegasnya.(jrr)
Laporan ERWAN SANI, Bengkalis