BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Untuk mewujudkan perbaikan kualitas penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih dan bebas kolusi korupsi dan nepotisme (KKN), Pemerintah Kabupaten Bengkalis melakukan penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi, di lantai II Kantor Bupati Bengkalis, Rabu (27/10).
"Kita memang sudah memiliki Road Map Reformasi Birokrasi, namun baru sebatas draf, masih banyak kendala, hambatan dan permasalahan yang perlu kita tata ulang atau kita perbaharui, baik dari segi materi maupun substansinya. Dengan kegiatan ini kami minta agar segera dituntaskan tidak lagi hanya sebatas draf,"ujar Sekdakab Bengkalis H Bustami HY.
Dikatakan Bustami , penyusunan ini dilakukan karena diterbitkannya Permenpan-RB Nomor 25/2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2020-2024 dan Permenpan RB Nomor 26/2020 tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi.
Menurut Bustami, jika penyusunan Road Map Birokrasi ini tidak segera dituntaskan, akan berdampak terhambatnya sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, akuntabel dan kapabel. Penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi merupakan bentuk operasionalisasi grand design reformasi birokrasi yang harus disusun dan dilakukan setiap 5 tahun sekali.
"Untuk itu, pembaharuan penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi ini harus kita sinkronkan juga dengan pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi informasi dan komunikasi serta perubahan lingkungan strategis,"terangnya.
Hal ini kata Bustami lagi, harus disesuaikan dengan dinamika tuntutan masyarakat, khususnya pada organisasi perangkat daerah (OPD) yang memberikan pelayanan publik secara langsung, mudah dan baik.(ksm)