SIAK (RIAUPOS.CO) - PEMERINTAH Kabupaten Siak bersama Badan Pusat Statistik (BPS) melaksanakan pencanangan desa cinta statistik (Cantik).
Pencanangan ini merupakan bagian dari statistik sektoral, sebagaimana juga tertuang dalam Peraturan Presiden No 39 tahun 2019 tentang satu data Indonesia dan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Demikian dikatakan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Siak Romi Lesmana Dermawan. Disebutkannya, pemerintah desa, kelurahan adalah penyelenggara kegiatan statistik di wilayahnya masing-masing.
‘’Program desa cantik merupakan salah satu inovasi BPS yang bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan reformasi birokrasi di seluruh desa,’’ terangnya.
‘’Sejauh ini ada data di kampung dan kelurahan tidak meninggalkan jejak. Data yang tidak terhubung berpotensi terjadinya inkonsistensi dan duplikasi,’’ terangnya, Kamis (5/10) siang.
Dia berhadap, dengan pencanangan ini, dapat diterapkan prinsip pelaksanaan pembinaan statistik desa dicapai bersama-sama, dimana data yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan, fleksibel dan tidak mengikat.
Kepala Badan Pusat Statistik Kabupaten Siak Prayudho Bagus Jatmiko, menyampaikan pencanangan desa cantik bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan proaktif perangkat desa atau kampung sebagai subjek pembangunan bangsa.
‘’Dengan adanya pencanangan ini, akan mempermudah ketersediaan data di setiap desa targetnya mengurangi angka kemiskinan,’’ terangnya.
Dia berharap kampung bisa menjadi penggerak. Pembinaan statistik sektoral dalam hal desa cantik berkelanjutan agar bisa membantu meningkatkan kapasitas desa.(ifr)