BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Dalam beberapa pekan terakhir ini, Satresnarkoba Polres Bengkalis gencar melakukan pengungkapan peredaran gelap narkoba di wilayah Polres Bengkalis. Umumnya diungkap ini adalah bandar narkoba dan juga jaringanya, yang selama ini meresahkan masyarakat.
Seperti kasus tiga orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu yang ungkap tim Satnarkoba Polres Bengkalis, ini dari tiga pelaku yang ditangkap secara terpisah, salah seorang pelaku di antaranya adalah oknum honorer di Kantor Kecamatan Bukit Batu, yang diamankan di Jalan Sudirman, Sungai Pakning, dan Desa Lubuk Muda pada tanggal 23-24 Februari 2022 lalu.
Ketiga tersangka berinisial YK (40) seorang oknum honorer, DI (33), MRY (28) bersama barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1,23 gram. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga tersangka langsung digelandang ke Mapolres Bengkalis untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Ya, barang bukti yang kami amankan berupa 3 paket sabu, 6 unit handpone dari tangan tersangka dan saat ini kami masih melakukan pengembangan kasusnya di lapangan," ujar Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko melalui Kasatnarkoba Iptu Toni Armando, Senin (28/2/2022).
Menurut Toni, awal penangkapan tersangka tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari Masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki di Desa Pakning Asal sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Dari informasi tersebut, tim langsung melaksanakan penyelidikan di lapangan, setelah diperoleh informasi akurat, sekira pukul 19.00 WIB tim berhasil mengamankan seorang laki-laki mengaku berinisial DI dan saat dilakukan penggeledahan badan dan didapati satu paket narkotika yang sempat dijatuhkan tersangka.
‘’Setelah kami melakukan interogasi, tersangka DI mengaku sabu tersebut didapat dari M RY, selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap tersangka MRY dan tim berhasil mengamankannya di Kantor Camat Bukit Batu,’’ ujarnya.
Dijelaskan Toni, dari hasil interogasi terhadap MRY dari mana asal sabu tersebut, tersangka MRY mengatakan sabu tersebut didapat dari YK yang berada di Kecamatan Siak Kecil. Pihaknya kembali melakukan pengembangan terhadap tersangka KY, di sana tim berhasil mengamankan tersangka saat berada di kedai kopi Desa Lubuk Muda.
"Dari hasil introgasi ini tersangka YK mengaku bahwa sabu itu didapat dari seseorang berinisial I (DPO) yang berada di Pekanbaru. Adapun peran ke 3 tersangka ini adalah sebagai pengedar atau bandar sabu," ujarnya.
Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: E Sulaiman