BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Setelah melalui proses penyidikan cukup panjang, akhirnya penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menahan Kepala Desa (akdes) Senderak berinisial Har (45), Senin (27/2/2023) sore.
Penahanan Har, setelah penyidik Pidsus melakukan pemeriksaan tehadap tersangka sejak pukul 09.30 WIB hingga pukul 16.30 WIB dan akhirnya tersangka mengenakan baju tahanan. Tim Pidsus Kejari Bengkalis dengan menggunakan mobil tahanan membawa tersangka ke RSUD Bengkalis untuk dilakukan pengecekan kesehatan dan rafid test. Sekutar pukul 17.15 WIB mobil tahanan langsung menuju membawa Har ke Lapas Bengkalis untuk ditahan selama 20 hari ke depan.
"Ya, sudah kami tahan untuk 20 hari ke depan. Tersangka kami tahan atas dugaan penjualan lahan hutan produksi terbatas (HPT) seluas 73,29 hektare dengan kerugian negara mencapai Rp4,2 miliar," ujar Kepala Kejari Bengkalis Zainur Arifin Syah usai penahanan tersangka di Kantor Kejari Bengkalis, Senin (27/2) sore.
Dalam kasus ini penyidik Pidsus Kejari Bengkalis sudah menetapkan 3 tersangkanya awal Februari 2023 lalu. Yakni Kades Senderak, Kasipem Desa Senderak Az dan perantaranya SP, warga Desa Senderak. Namun kedua tersangka yang seharusnya hadir untuk diperiksa sebagai tersangka kemarin, ternyata tidak datang dan yang memenuhi panggilah penyidik hanya Kades Senderak, Har dan usai diperiksa selama 7 jam langsung ditahan. (baca selengkapnya di Riau Pos besok)
Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: Edwar Yaman