BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkalis dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama pemberian bantuan hokum, di Aula Kantor DLH Bengkalis, Rabu (25/8/2021).
Penandatangan perjanjian kerja sama pemberian bantuan hukum tersebut, langsung ditandatangani Kepala Kejari Bengkalis, Rahmat Budiman T SH Mkn, Kepala Dinas Lingkungan Hidup H Arman AA. Turut mendampingi MoU antara lain, Kasi Datun Agis Sahputra, Kabag Hukum M Pedro Al Rasyid, Sekretaris DLH Andriswasono.
Kepala DLH Bengkalis, H Arman mengatakan, selama ini DLH belum pernah melakukan MoU dengan pihak Kejari Bengkalis untuk mendapatkan bantuan hukum dan MoU tersebut juga dilaksanakan baru pertama kalinya.
"Alhamdulilah, MoU antara Kejari dan DLH baru pertama kali dilaksanakan. Semoga dengan adanya MoU ini berjalan dengan baik. MoU ini juga bertujuan banyaknya perusahaan perusahaan yang melanggar aturan. Contohnya yang baru-baru ini terjadi seperti PT SIPP yang berdiri di Jalan Rangau Kel Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis dalam kasus limbah," ujar H Arman AA.
Sementara itu, Kajari Bengkalis, Ramat Budiman yang baru lebih kurang sepekan bertugas menjabat sebagai Kajari Bengkalis mengatakan, MoU ini kiranya bukan yang pertama dan yang terakhir kali.
"Dengan antusias pihak Pemkab Bengkalis dan Kejari untuk melakukan MoU, kiranya ini bukan yang pertama dan yang terakhir kali. Saya rasa kejaksaan siap membuka diri untuk menjalin kerja sama dengan OPD manapun yang di Kabupaten Bengkalis ini," ujar Rahmat Budiman.
Dikatakanya, kegiatan ini harus dukung semua pihak, dan program pemerintah daerah dalam memajukan Bengkalis kedepan. Pihak Kejari sipatnya hanya menunggu dan mengimbau untuk mengajak semua yang berkempentingan untuk melakukan MoU. Pihak kejaksaan senantiasa terbuka.
Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: Erwan Sani