BENGKALIS (RIAUPOS.CO) -- Pelaku ekspor ikan tujuan Malaysia yang selama ini menggunakan kapal di bawah 30 GT harus berhenti. Hal ini disebabkan diterapkan aturan dari pemerintah pusat mewajibkan menggunakan kapal minimal 30 GT.
"Sekarang kita tak dapat izin ekspor. Karena kapal kita gunakan di bawah 30 GT," kata pelaku ekspor ikan ke Negara Malaysia Awi, kepada Wakil Bupati (Wabup) Bengkalis H Bagus Santoso.
Awi mengatakan untuk ekspor yang dilakukannya menggunakan kapal dengan muatan 3 ton. "Kita ekspor paling banyak 3-4 ton saja. Sedangkan untuk 30 GT itu muatan ratusan ton. Kan tak mungkin kita menyiapkan itu. Kalau di laut besar seperti di Pulau Jawa bisalah," kata Awi berkeluh kesah.
Bagus Santoso yang turun langsung ke ujung pelabuhan dan menyapa nelayan di atas pompong juga meminta apa saja keluhan para nelayan. Bahkan dirinya berusaha untuk mencari solusi kendala yang dihadapi nelayan dan pelaku ekspor ikan.
Dirinya menegaskan, Pemkab Bengkalis akan berusaha mencari jalan. Terutama membuka pos lintas batas kembali. '"Kita sudah melakukan koordinasi dengan Bea Cukai untuk bisa mempertimbangkan untuk pos lintas batas. Daerah lain bisa mengapa Bengkalis tak bisa," jelas Bagus Santoso.
Didampingi Kadis Perikanan Herliawan, Bagus Santoso meminta agar pihak dinas mencari solusi dan membicarakan ke tingkat berwenang masalah izin ekspor. "Carikan solusi agar nelayan dan pelaku ekspor ikan kita tetap hidup. Bantu regulasinya," pinta Bagus ke Kepala Dinas Perikanan saat itu.
Herliawan mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dan mencari solusi untuk bisa ekspor ikan menggunakan kapal di bawah 30 GT.
Keluhan terhadap ekspor ikan juga disampaikan Aciu. "Sekarang ekspor harus menggunakan kapal GT besar. Kemudian nelayan kita kesulitan kapal pompong besar," keluh Aciu.
Terkait pembuatan kapal pompong nelayan, Bagus Santoso berjanji akan berusaha mengkoordinasikan dengan Politeknik Negeri Bengkalis. "Karena baru-baru ini kita melakukan kerja sama pembuatan pompong nelayan dengan pihak Polbeng," jelasnya.
Laporan: Erwan Sani (Bengkalis)
Editor: Rinaldi